Aturan Baru JKP, Pekerja PKWT Juga Dapat Manfaat

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Satujuang- Presiden Jokowi berencana untuk meningkatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan merombak aturan dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah akan menyamakan besaran manfaat JKP untuk semua bulan, dari bulan pertama hingga keenam, bagi mereka yang memenuhi syarat.

Saat ini, korban PHK menerima manfaat JKP sebesar 45 persen dari upah (maksimal Rp 5 juta) selama tiga bulan pertama, dan 25 persen dari upah pada bulan keempat hingga keenam.

Dengan perubahan aturan, besaran manfaat akan disamakan menjadi 45 persen dari upah selama enam bulan penuh. Perhitungan baru ini akan memberikan bantuan maksimum Rp 2,25 juta per bulan selama enam bulan.

Selain itu, pemerintah akan meningkatkan biaya pelatihan kerja dari Rp 1 juta menjadi Rp 2,4 juta dan memperluas kriteria penerima manfaat JKP.

Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) juga akan memenuhi syarat untuk menerima JKP.

Aturan detail akan diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang akan disiapkan.(Red/kumparan)