Satujuang, Lebong- Anggaran Dana Desa Kabupaten Lebong untuk Tahun Anggaran 2026 anjlok drastis sebesar Rp46 miliar, berdampak pada 93 desa yang ada di Kabupaten Lebong.
Penurunan drastis ini mengakibatkan pagu Dana Desa Lebong yang semula lebih dari Rp71 miliar pada 2025, kini menjadi Rp25,7 miliar di tahun 2026, memengaruhi 93 desa di 12 kecamatan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Setia Gunawan, membenarkan adanya penurunan alokasi Dana Desa tersebut.
Menurut Setia, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) yang menunjukkan penurunan pagu Dana Desa secara resmi.
“Sudah kita cek di SIKD. Pagu Dana Desa Kabupaten Lebong tahun 2026 memang mengalami pengurangan,” jelas Setia, saat dikonfirmasi belum lama ini, Selasa (6/1/26).
Ia mengakui bahwa pemangkasan Dana Desa ini berpotensi memengaruhi pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Namun, Dinas PMD hingga kini belum mengetahui penyebab pasti pengurangan anggaran tersebut karena regulasi dari pemerintah pusat belum diterbitkan.
“Kami masih menunggu PMK. Peraturan Menteri Keuangan belum turun,” ujarnya.
Meski demikian, Setia memastikan bahwa pembagian Dana Desa untuk seluruh desa di Kabupaten Lebong telah dilakukan.
Pembagian tersebut mengacu pada sejumlah variabel, di antaranya jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, dan kondisi geografis desa.
“Hasilnya, alokasi terendah sekitar Rp233 juta, sedangkan tertinggi mencapai Rp518 juta per desa,” pungkasnya. (red)
