AMJ Kutuk Keras Aksi Penyekapan Wartawan di Kepahiang, Siap Kawal Hingga Tuntas!

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Kepahiang – Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ) tidak tinggal diam atas dugaan intimidasi dan penyekapan terhadap delapan wartawan yang dilakukan oleh oknum pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang.

Ketua AMJ, Wibowo Susilo SE menegaskan akan mengawal proses hukum ini sebagai bentuk perlawanan terhadap pembungkaman kebebasan pers.

“Kami mengecam keras aksi premanisme ini. Menyekap jurnalis yang sedang bertugas bukan hanya persoalan individu, tetapi serangan nyata terhadap pilar demokrasi. AMJ akan mengawal kasus ini di Polres Kepahiang agar diproses secara transparan dan adil,” tegas Wibowo.

Kronologi Penyekapan Lintas Jurnalis

Kasus ini menimpa delapan jurnalis, yakni Hendri Irawan, Angga, Alex, Bagus, Rahmat, Ferik, Bima, dan Jimmi.

Saat mendatangi Kantor PMD pada Kamis (30/4/26) untuk mengonfirmasi dugaan skandal pelecehan oknum berinisial ZA, para wartawan justru mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi.

Berdasarkan laporan kepolisian, ZA diduga tersulut emosi, mengunci pintu ruangan dari dalam, hingga membuang kunci melalui jendela agar para awak media terjebak.

“Mereka dikurung selama 30 menit dalam intimidasi verbal dan ancaman. Oknum tersebut melarang adanya rekaman dan menebar ancaman akan mencari para wartawan satu per satu jika kasusnya mencuat,” lanjut Wibowo.

Laporan Resmi dan Langkah Hukum

Atas kejadian traumatis tersebut, Hendri Irawan resmi melayangkan laporan ke Polres Kepahiang dengan nomor STPL/DUMAS/11/IV/2026/Polres Kepahiang/Polda Bengkulu.

Kapolres Kepahiang, AKBP Yuriko Fernanda, melalui Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan sedang melakukan penyelidikan mendalam.

Pesan Tegas Bagi Pejabat Publik

AMJ mengingatkan bahwa wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menghambat, menghalangi, apalagi mengintimidasi wartawan dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Pejabat publik seharusnya kooperatif saat dikonfirmasi, bukan malah bersikap arogan dan menghalangi kerja jurnalistik. Kami pastikan kasus ini tidak akan berhenti di tengah jalan,” pungkas Wibowo. (Red)