Amicus Curae Muncul di Tengah Sidang PN Rejang Lebong, Integritas Persidangan Risan Toyo Dipertaruhkan

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Rejang Lebong- Kantor Hukum Rustam Efendi SH & Partners resmi mengajukan Amicus Curae (sahabat pengadilan) dalam perkara pidana dengan terdakwa Risan Toyo.

Dokumen itu diserahkan bertepatan dengan jalannya persidangan, hari ini Kamis (4/12/25) pukul 14.00 WIB, di Pengadilan Negeri Rejang Lebong.

Langkah tersebut langsung menyita perhatian publik karena dilakukan di tengah dinamika persidangan yang dinilai sarat persoalan pembuktian dan masih menyisakan sejumlah tanda tanya terkait konstruksi perkara.

Pimpinan Kantor Hukum Rustam Efendi SH & Partners, Rustam Efendi SH, menegaskan bahwa pengajuan Amicus Curae bukan sekadar manuver hukum, tetapi bentuk tanggung jawab moral dan akademik untuk memastikan proses peradilan tidak bergeser dari prinsip keadilan.

“Kami melihat ada fakta-fakta penting dalam persidangan yang harus ditimbang secara lebih jernih oleh majelis hakim. Amicus Curae ini kami ajukan semata-mata untuk kepentingan keadilan,” tegas Rustam kepada wartawan usai sidang.

Dalam dokumen tersebut, tim hukum memetakan sejumlah persoalan krusial, mulai dari konstruksi perkara, kualitas dan relevansi alat bukti, hingga posisi hukum terdakwa yang dinilai belum diuji secara komprehensif di hadapan majelis.

Tim juga mengingatkan pentingnya hakim tidak hanya terpaku pada aspek formil, melainkan menggali kebenaran materil secara utuh sebagaimana mandat sistem peradilan pidana.

Masuknya Amicus Curae di tengah proses pembuktian dipandang sebagai sinyal kuat bahwa perkara Risan Toyo memiliki kompleksitas yang tidak dapat dipandang sebagai perkara rutin.

Sejumlah pemerhati hukum di Bengkulu menilai langkah tersebut berpotensi memperkaya pertimbangan hakim sebelum sampai pada amar putusan.

Sidang hari ini tetap berlangsung dengan agenda pemeriksaan lanjutan. Namun, perhatian publik kian menguat, terlebih setelah hadirnya dokumen Amicus Curae dari kantor hukum yang dikenal aktif mengawal isu-isu keadilan dan integritas peradilan.

“Perkara Risan Toyo kini tidak hanya menjadi uji argumentasi di ruang sidang, tetapi juga menjadi tolok ukur sejauh mana sistem peradilan mampu menjaga keadilan substansial di tengah sorotan publik,” pungkas Rustam. (Red)