Satujuang, Kaur- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menunda penetapan tersangka korupsi Perjadin DPRD atas dasar kemanusiaan, sementara kasus Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) juga mulai didalami kembali.
Hal ini terungkap saat Aliansi Jurnalis Bersatu melakukan audiensi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Rabu (7/1/26).
Mereka disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaur, Dr Jainah, didampingi Kasi Intel Albert dan Kasubsi Intel, A Fradhika, di ruang kerja Kajari.
Dalam pertemuan tersebut, aliansi mempertanyakan sejumlah kasus besar yang dinilai belum memiliki kepastian hukum yang tuntas, termasuk perkembangan kasus dugaan Perjadin DPRD fiktif di Sekretariat DPRD Kaur.
Anggota aliansi, Fahrul Rozi, mempertanyakan mengapa hanya empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga belasan miliar rupiah tersebut.
Menanggapi hal itu, Kajari Kaur menjelaskan pihaknya masih mempertimbangkan status hukum salah satu oknum mantan pejabat Sekretariat DPRD atas dasar kemanusiaan.
“Demi kemanusiaan, Kejari Kaur masih menimbang karena oknum pejabat tersebut baru saja melahirkan saat penetapan tersangka Sekwan Cs beberapa waktu lalu, atas dasar itulah yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Dr. Jainah.
Merespons jawaban tersebut, Fahrul Rozi mengaku sedikit kecewa karena menurutnya, jika niat jahat (mens rea) sudah terpenuhi, proses hukum seharusnya tetap berjalan tanpa hambatan demi tegaknya keadilan.
Pihak Kejari Kaur menegaskan komitmennya untuk melanjutkan kasus Perjadin DPRD ini ke tahap kedua.
Saat ini, tim penyidik disebut masih menunggu hasil putusan dari Pengadilan Tinggi Tipikor Bengkulu terkait terdakwa Arsal Nadelin Cs yang tengah dalam tahap pleidoi.
” Penyelidikan tidak akan berhenti di sini,” sampai Kasi Intel, Albert.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mendalami siapa saja yang terlibat menikmati aliran dana atau yang menyebabkan kerugian negara, serta memastikan akan menindak mereka secara hukum.
Selain kasus Perjadin DPRD, Aliansi Jurnalis Bersatu juga menyoroti kasus dugaan pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2023 di 16 Puskesmas, serta upaya perintangan hukum yang melibatkan para Kepala Puskesmas (Kapus).
Aliansi menilai ada kejanggalan karena meskipun pengumpulan dana untuk menghentikan perkara dilakukan secara kolektif, hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Atas desakan ini, Kajari Kaur berjanji akan membuka dan mempelajari kembali berkas perkara BOK tersebut.
Koordinator Aliansi Jurnalis Bersatu, Khirul Iksan, mengajak seluruh elemen masyarakat, LSM, dan media untuk mengawal ketat kasus-kasus ini.
“Kami meminta masyarakat bersama-sama mengawal kinerja Kejari Kaur agar semua kasus yang ditangani mendapatkan kepastian hukum yang jelas dan transparan,” pungkasnya. (Bim)
