Satujuang, Lingga- Konflik agraria Desa Linau Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memanas setelah PT Sumber Sejahtera Logistik Prima (SSLP) dituding diskriminatif dan melakukan penyerobotan lahan warga bersertifikat, Rabu (4/2/26).
Perusahaan perkebunan sengon tersebut disinyalir melakukan penanaman bibit secara sepihak di atas lahan yang sah dimiliki warga melalui Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kekecewaan warga memuncak saat mediasi yang digelar, Selasa (3/2).
Meskipun pihak PT SSLP mengakui kekhilafannya, perusahaan dinilai menunjukkan sikap diskriminatif dengan membedakan hak kompensasi berdasarkan domisili pemilik lahan.
Dalam mediasi tersebut, PT SSLP menolak memberikan kompensasi berupa “Uang Satu Hati” kepada pemilik lahan yang berdomisili di luar Desa Linau.
Warga asal Musai dan Daik Kota termasuk yang tidak mendapatkan kompensasi ini.
Kebijakan tersebut dianggap mencederai rasa keadilan karena lahan yang digarap perusahaan memiliki status hukum yang sama, yakni SHM.
Helmi, perwakilan warga terdampak, menegaskan pihaknya tidak menutup diri terhadap kerja sama.
“Kami tidak mempermasalahkan kerja sama, tetapi kami menuntut hak yang sama terkait uang ‘Satu Hati’ dan ganti rugi tanaman yang rusak sebelumnya,” ujar Helmi.
Ia menambahkan, jika perusahaan tetap bersikeras membeda-bedakan maka mereka akan menempuh jalur lain hingga urusan tersebut dinilai clear termasuk jalur hukum.
“Ini soal pelanggaran hak di atas tanah milik kami sendiri,” tegas Helmi.
Disisi lain, Manajer PT SSLP, Surianto, tidak menampik adanya penanaman tanpa izin tersebut seperti yang disampaikannya dalam mediasi dengan warga pemilik lahan.
Ia berkilah bahwa kebijakan kompensasi “Satu Hati” merupakan keputusan internal yang hanya diperuntukkan bagi warga ber-KTP Desa Linau.
“Untuk lahan warga luar Linau, teknis kompensasinya akan dituangkan dalam skema kerja sama melalui koperasi desa,” kata Surianto.
“Namun, untuk uang ‘Satu Hati’, mohon maaf hanya untuk warga yang ber-KK Desa Linau saja,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Desa Linau, Musdar, menyatakan usulan uang “Satu Hati” memang diajukan khusus untuk warganya.
Musdar menyarankan pemilik SHM dari luar desa untuk berkoordinasi dengan koperasi dan perusahaan.
Koordinasi tersebut guna membicarakan teknis ganti rugi lainnya.
Jika mengacu pada aturan hukum yang berlaku, secara legal formal tindakan PT SSLP yang menanam di atas lahan SHM tanpa izin pemilik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius.
Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, SHM adalah bukti kepemilikan tertinggi yang haknya melekat pada subjek hukum tanpa batasan domisili.
Langkah sepihak perusahaan ini berisiko jeratan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan.
Selain itu, perusahaan juga berpotensi melanggar Pasal 1365 BW mengenai Perbuatan Melawan Hukum.
Hal ini semakin memperkuat posisi warga dalam konflik agraria Desa Linau. (PMH).
Hingga berita ini diturunkan, warga terdampak masih melakukan musyawarah untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dan otoritas pertanahan. (Rido)







