Klaim Diknas Kaur Proyek Didampingi Kejari Dipertanyakan, Pekerjaan Diduga Asal Jadi Masih Ditemukan

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Kaur- Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur mengklaim seluruh proyek mereka telah mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur.

Namun, temuan di lapangan menunjukkan masih adanya pekerjaan yang dinilai asal jadi, membuat klaim tersebut dipertanyakan publik.

Isu ini mencuat setelah proyek rehabilitasi gedung TK Negeri di Kelurahan Tanjung Iman, Kecamatan Kaur Tengah, memasang spanduk bertuliskan “Proyek Ini Didampingi oleh Kejaksaan Negeri Kaur”.

Pemasangan spanduk itu memicu pertanyaan masyarakat, sebab banyak proyek Pemda Kaur lainnya tidak menampilkan informasi serupa.

Kepala Dinas Pendidikan Kaur, Lisarmawan, menegaskan bahwa pendampingan kejaksaan berlaku untuk semua proyek di lingkungan dinasnya.

“Kami sudah MoU untuk pendampingan kegiatan proyek antara Kejaksaan dan Dinas Pendidikan. Jadi bukan hanya di TK itu saja kami memasang spanduk,” kata Lisarmawan melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/25).

Namun pernyataan tersebut dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan kondisi lapangan. Aktivis senior Kaur, Rozi, menemukan proyek lain di bawah Dinas Pendidikan yang dikerjakan asal-asalan.

Namun memang tidak ditemukan spanduk pendampingan Kejaksaan serupa di lokasi tersebut.

“Di lokasi rehab gedung TK di Kecamatan Nasal, kami menemukan kusen dan bingkai jendela yang tidak layak pakai. Kayunya sudah lapuk,” ungkap Rozi.

Ia menilai pemasangan spanduk pendampingan Kejari di lokasi proyek dapat melahirkan persepsi bahwa pekerjaan sudah aman dan sesuai prosedur.

Sehingga berpotensi membatasi kontrol masyarakat sebagaimana diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi.

“Spanduk ini rawan dimanfaatkan oknum untuk tujuan tertentu. Terkesan kontraktor sudah terlindungi, mereka bisa saja menolak kritik masyarakat,” tambah Rozi.

Menurutnya, kondisi tersebut juga membuka ruang dugaan adanya upaya pencatutan nama Kejaksaan.

Sebab untuk diketahui, secara nasional program pendampingan TP4 dan TP4D telah dibubarkan oleh Jaksa Agung RI, dengan alasan jaksa tidak boleh menjadi bagian dari sistem pembangunan yang diawasi.

Fakta ini membuat keberadaan spanduk pendampingan semakin dipertanyakan.

Lebih lanjut, Rozi meminta agar Kejari Kaur menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional serta menuntaskan persoalan yang belum terselesaikan oleh pejabat sebelumnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Kaur belum memberikan penjelasan resmi terkait pemasangan spanduk pendampingan tersebut. (Bim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *