KPK Geledah Rumah Pejabat Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah rumah pejabat Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan, (Kemenaker) Irvian Bobby Mahendro.

Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk perangkat elektronik dan uang tunai dalam bentuk dolar, kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di kantornya di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/25).

Budi menyatakan seluruh barang yang disita akan dijadikan bukti perkara dan diproses lebih lanjut.

“Barang bukti elektronik dan uang tunai telah disita untuk dianalisis dan diekstrak, sehingga bisa memberikan petunjuk terkait perkara ini,” ujarnya, tanpa merinci jumlah mata uang asing yang diamankan.

Kasus yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker yang bermula sejak 2019.

Berdasarkan temuan awal, biaya resmi pengurusan sertifikat yang semestinya Rp275.000 meningkat signifikan menjadi sekitar Rp6.000.000 pada praktik di lapangan.

Selisih biaya tersebut, menurut KPK, mengalir ke sejumlah pihak dan diperkirakan mencapai total sekitar Rp81 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp69 miliar diduga mengalir kepada Irvian.

Selain proses penyidikan tersebut, KPK juga menyoroti ketidaksinkronan antara penerimaan yang diduga diterima Irvian dan laporan harta kekayaan yang disampaikan.

Budi menyebutkan terdapat kecurigaan ketidakpatuhan pelaporan LHKPN, karena nilai aliran dana yang diduga diterima jauh melampaui nilai harta yang tercatat.

Terakhir kali Irvian menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara adalah pada 2 Maret 2022; tercatat total kekayaan yang dilaporkan sekitar Rp3,905 miliar.

Penyidik masih akan menguji seluruh barang bukti untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam dugaan pemerasan tersebut.

Hingga saat ini KPK belum mengumumkan langkah penyidikan selanjutnya atau penetapan tersangka terkait kasus ini. (AHK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *