Satujuang, Sultra– Penetapan Kepala Desa (Kades) Laonti, Surdin SH, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana bantuan CSR perusahaan tambang kembali menuai sorotan.
Meski telah berstatus tersangka sejak Juli 2025, pihak Polda Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) belum juga melakukan penahanan.
Surdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/1003/VII/RES.1.11/2025/Dit.Reskrimum, tertanggal 25 Juli 2025.
Namun hingga pertengahan Agustus ini, yang bersangkutan masih bebas beraktivitas.
Kuasa hukum pelapor, Nasarudin SH MH C.Me, menilai sikap aparat penegak hukum terkesan pilih kasih.
Ia mempertanyakan alasan kepolisian yang tidak langsung melakukan penahanan terhadap Surdin sebagaimana lazimnya kasus pidana lainnya.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, semestinya ditahan. Supaya tidak menimbulkan kegaduhan dan spekulasi di masyarakat, apalagi masyarakat Desa Laonti belum semua paham hukum,” tegas Nasarudin, Kamis (14/8/25).
Ia juga menekankan bahwa perkara ini bukan semata persoalan pribadi, melainkan menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik.
Surdin diduga membuat rekening kolektif untuk menampung dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan tambang nikel CV Nusantara Daya Jaya.
Dana senilai Rp21 juta disebut-sebut telah dicairkan oleh sang kades tanpa prosedur yang jelas.
Saat dikonfirmasi, Humas Polda Sultra, Ipda Hasrun, menjelaskan bahwa berkas perkara atas nama Surdin telah dilimpahkan ke tahap I di Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
“Berkasnya sudah dikirim ke kejaksaan, tinggal menunggu hasil keputusan,” ujar Hasrun dikutip dari oyisultra.com Selasa (12/8).
Ia juga menyebut penetapan tersangka sudah diberitahukan kepada Pemerintah Daerah Konawe Selatan.
Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan dari Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Konsel, Rekafit M SH MH.
“Sampai saat ini kami belum menerima berkas tahap I-nya. Kalau dari Polda biasanya masuk dulu di Kejati. Nanti tahap II baru kami tangani,” jelasnya.
Lambannya proses penegakan hukum terhadap Kades Laonti ini menjadi pertanyaan publik.
Laporan terhadap Surdin sendiri sudah masuk sejak 7 April 2025 melalui LP Nomor: LP/B/113/IV/2025/SPKT/Polda Sultra.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Polda Sultra terkait alasan belum ditahannya tersangka meskipun proses penyidikan telah berjalan selama lebih dari empat bulan.
Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum di Sulawesi Tenggara, khususnya dalam menangani perkara dugaan korupsi di tingkat desa. (Red)






