Jakarta- Sistem Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 akan menerapkan perubahan signifikan, yakni penghapusan skema passing grade.
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas.
Menurutnya, penentuan kelulusan seleksi PPPK 2024 akan didasarkan pada peringkat terbaik, bukan lagi nilai ambang batas (passing grade).
Proses seleksi akan menggunakan metode computer assisted test (CAT) dengan tiga komponen penilaian utama: kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, serta wawancara.
Pelamar akan dinyatakan lulus jika berhasil mencapai peringkat terbaik, sesuai dengan kebutuhan formasi yang tersedia.
Seleksi PPPK 2024 dibagi menjadi dua periode. Periode pertama berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024 dan diperuntukkan bagi pelamar prioritas.
Seperti guru prioritas dan lulusan D-IV bidan pendidik tahun 2023, eks tenaga honorer kategori II (THK-II), dan tenaga non-ASN yang sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Periode kedua akan berlangsung mulai 17 November hingga 31 Desember 2024, dengan fokus pada pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di daerah.
Anas menegaskan bahwa seleksi PPPK 2024 bertujuan untuk mengoptimalkan penataan pegawai non-ASN, dengan seluruh formasi difokuskan untuk pegawai non-ASN yang sudah bekerja di berbagai instansi pemerintah.(Red/CNBC)






