Satujuang- Seorang ahli nuklir dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dikenal dengan inisial YUI, masuk dalam daftar pencairan orang (DPO) oleh Polda Jawa Timur (Jatim).
Pihak kampus bereaksi atas kabar YUI yang diduga terlibat dalam kasus pencucian uang tersebut.
“YUI adalah seorang PNS di UGM tapi kegiatan YUI di luar kampus tidak diketahui dengan jelas oleh pihak universitas,” ungkap Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu.
Meskipun YUI pernah menjadi bagian dari Fakultas Teknik Fisika FT-UGM, namun belakangan ini tidak aktif dalam lingkup fakultas tersebut.
Untuk mendapatkan informasi mengenai aktivitas YUI di Departemen Teknik Nuklir dan Teknik Bidang riset aplikasi kecerdasan buatan untuk teknologi nuklir, Ia menyarankan untuk menghubungi Wakil Dekan Sumber Daya Manusia dan Administrasi.
UGM menyatakan kesiapannya untuk membantu dalam proses penegakan hukum jika diminta oleh pihak berwenang, meskipun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Polda Jatim mengenai perkara yang menyeret salah satu dosen UGM tersebut.
Wakil Dekan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Administrasi UGM, Muslikin Hidayat, belum dapat memberikan konfirmasi lebih lanjut mengenai hal ini.
Informasi lebih lanjut tentang keberadaan YUI masih ditunggu, sementara dalam kasus tersebut, Ia disebut telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau pencucian uang (TPPU).
Ketika menjabat sebagai Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena. Uang yang diduga digelapkan mencapai Rp 9,2 miliar.(NT/jawapos)






