Kepahiang– Hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) menunjukkan bahwa sebanyak 93 Bacaleg dari 13 Partai Politik (Parpol) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Dari total 323 Bacaleg yang mendaftar di Kepahiang, 93 diantaranya tidak memenuhi persyaratan verifikasi di Kepahiang,” ujar Ketua KPU Kepahiang Ikrok.
Dijelaskan Ikrok, KPU akan terlebih dahulu memberitahukan kepada Parpol terkait Bacaleg yang dinyatakan TMS sebelum mengumumkannya kepada masyarakat.
Dua Parpol, yaitu Partai Ummat dan PSI tidak mengajukan perbaikan terhadap Bacaleg mereka yang TMS.
“Pada 6-11 Agustus nanti, akan dilakukan tahap pergantian dan perbaikan berkas dan dokumen Bacaleg,” imbuh Ikrok.
Namun, terdapat banyak berkas yang belum diperbaiki. Oleh karena itu, Parpol diingatkan untuk melakukan perbaikan dokumen sebanyak mungkin.
Kemudian KPU akan memeriksa kembali Daftar Calon Sementara (DCS) sebelum menetapkannya.
“Parpol diharapkan melakukan pergantian atau penggantian Bacaleg yang ditetapkan ketika KPU melakukan pencermatan terhadap DCS,” terang Ikrok.
Dalam rangka menjaga transparansi dan kualitas pemilu, KPU Kepahiang mengambil langkah tegas dalam memastikan Bacaleg yang memenuhi syarat untuk bertarung dalam pemilihan.(nt/oza)
