30 Juta Batang Rokok Sitaan Negara di Kejari Karimun ‘Menghilang’

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Karimun – Puluhan juta batang rokok yang disita dalam kasus perkara Kepabeanan di September 2023 lalu keberadaanya dipertanyakan oleh banyak pihak.

Saat ditemui di Ruang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Senin (21/10/24), Kepala seksi pidsus, Priandi Firdaus SH MH, bersama Kasi intel, Rezi Dharmawan SH MH mengatakan jika 30 juta batang rokok tersebut dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.

“Kasus itu sudah inkrah, Rokok disita negara dan dimusnahkan. Kapal pengangkut juga disita, dan belum dilelang,” terang Priandi.

Namun, ketika ditanya kapan dilakukan pemusnahan dan di mana lokasinya, Priandi mengaku jika dirinya tidak mengetahui persih, sebab baru menjabat selama 4 bulan.

“Saya kan baru menjabat 4 bulan, selebihnya nanti ke Kasintel saja. Yang jelas rokok tersebut dimusnahkan,” kilahnya.

Dari hasil penelusuran, 30 juta batang rokok tanpa cukai asal Thailand tersebut diduga kuat telah dikeluarkan secara ilegal. Salah satu pengusaha inisial R disinyalir menjadi “penadah” dan joki.

Pegiat antikorupsi kepri, M Hafis (43) mengatakan jika pemusnahan rokok terakhir kali dilakukan pada tanggal 21 Juni 2024 sebanyak 2.990 Karton, dan itu adalah akumulasi total penangkapan dari tahun 2023 hingga 2024.

“Dari tahun 2023 hingga Agustus 2024 sudah berapa kasus penangkapan rokok tanpa cukai?, lebih dari 5 kasus. Sementara di satu kasus saja, jumlahnya 30 juta batang. Kemana yang lain?,” ujarnya dibilangan Tanjungbalai Kota, Selasa (22/10/24).

Ia juga meminta agar Kajari Karimun transparan atas semua rokok sitaan negara beserta minuman beralkohol yang selama ini ditindak oleh DJBC kepri dan Bea Cukai.

“Harus transparan, jangan sampai negara mati-matian cegah peredaran rokok ilegal, ada oknum-oknum APH yang bermain,” ujarnya.

Pantauan dilapangan, beberapa jenis rokok tanpa cukai masih berdar di luar kawasan FTZ, seperti merek Rave, HD mild, Offo serta jenis lain. (esp)