Surabaya – Bertempat di Jl. KH. Mas Mansyur Kelurahan Ampel, Kecamatan Semampir, telah dilaksanakan apel kesiapan Operasi Yustisi Tiga pilar dilanjutkan dengan Operasi Yustisi Penertipan Protokol kesehatan PPKM Level 1, Rabu (12/1) pagi.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres No. 06 th 2020, Pergub No. 53 th 2020, Perda Trantibum jatim No 02 th 2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan dan Pengawasan PPKM serta pemberian masker.
Pelaksanaan operasi ini diikuti personil gabungan dari Koramil Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polsek Semampir, Satpol PP Kecamatan Semampir, Linmas Kota Surabaya, Kejaksaan Kota Surabaya dan Satpol PP Prov Jatim.
Sertu Hatip, Babinsa Kelurahan Ampel mengatakan, selain Operasi Yustisi, sekaligus juga dilakukan pemberian masker bagi para pengguna jalan, baik roda 2, roda 4 maupun pejalan kaki.
“Untuk hasil operasi hari ini diperoleh sebanyak 5 orang pelanggar protokol kesehatan dan diberikan sanksi sosial berupa push up di tempat,” tandas Hatip.
Danramil Semampir, Mayor Inf Sugiharto, ditempat terpisah juga menuturkan, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilakukan, disamping untuk memberikan efek jera bagi pelanggar juga untuk membiasakan masyarakat disiplin dalam mentaati prokes.
“Dengan masyarakat disiplin diharapkan penyebaran Covid-19 dapat ditekan bahkan dihentikan,” pungkas Danramil. (Arjun)