Menu

Mode Gelap
Polisi Bekuk 2 Pelaku Penodongan di Batu Ceper Tangerang, Begini Kronologinya Orientasi Anggota DPRD Bengkulu Resmi Ditutup, Plt Gubernur Beri Pesan Ini PTPP Selesaikan Proyek Pelabuhan East Java Multipurpose Terminal Tepat Waktu Doyan Belanja Pakai Pay Later, OJK Catat Pembiayaan BNPL Meningkat Israel Serang Target Hizbullah di Beirut, 37 Tewas dan 151 Terluka Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Dibuka, Simak Jadwalnya Berikut

Hukum

Yustisi Gabungan Skala Besar di Jalan KH Mas Mansyur Semampir

badge-check

– Bertempat di Jl. KH. Mas Mansyur Kelurahan Ampel, Kecamatan Semampir, telah dilaksanakan apel kesiapan Operasi Yustisi Tiga pilar dilanjutkan dengan Operasi Yustisi Penertipan Protokol kesehatan PPKM Level 1, Rabu (12/1) pagi.

Kegiatan ini merupakan implementasi  Inpres No. 06 th 2020, Pergub No. 53 th 2020, Perda Trantibum jatim No 02 th 2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan dan Pengawasan PPKM serta pemberian masker.

Pelaksanaan operasi ini diikuti personil gabungan dari Koramil Semampir,  Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polsek Semampir, Satpol PP Kecamatan Semampir, Linmas Kota , Kejaksaan Kota dan Satpol PP Prov Jatim.

Sertu Hatip, Babinsa Kelurahan Ampel  mengatakan, selain Operasi Yustisi, sekaligus juga dilakukan pemberian masker bagi para pengguna jalan, baik roda 2, roda 4 maupun pejalan kaki.

“Untuk hasil operasi hari ini diperoleh sebanyak 5 orang pelanggar protokol kesehatan dan diberikan sanksi sosial berupa push up di tempat,” tandas Hatip.

Danramil Semampir, Mayor Inf Sugiharto, ditempat terpisah juga menuturkan, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilakukan, disamping untuk memberikan efek jera bagi pelanggar juga untuk membiasakan masyarakat disiplin dalam mentaati prokes.

“Dengan masyarakat disiplin diharapkan penyebaran dapat ditekan bahkan dihentikan,” pungkas Danramil. (Arjun)

Trending di Hukum