Menu

Mode Gelap
Pilkada Serentak Aman dan Damai, Polres Tegal Kota Gelar Silaturahmi Bersama Toga dan Tomas KPU Lebong Umumkan Daftar Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lebong , Cek Visi-Misi-nya Nama Bengkulu Kembali Jadi Trending Topik, Dapat Mandat Pembentukan Dewan Kopi Indonesia Raja Rafiza Pimpin DPRD Karimun KPK Diminta Ambil Alih Kasus Pemalsuan COA di Riau Pemprov Bengkulu Sosialisasikan Permendagri 15/2024 untuk APBD 2025

SJ News

Yusril : Presiden Atau Mendagri Tak Bisa Berhentikan Kepala Daerah

badge-check


Iindonesia lawyers club [youtube] Perbesar

Iindonesia lawyers club [youtube]

Yusril menambahkan “Kalaulah Mendagri mengatakan bisa di impeach misalnya atau bisa dimakzulkan, ini tidak akan menjadi kegaduhan seperti ini, dan inisiatif pemakzulan atau impeachment itu harus datang dari DPRD, apabila seorang itu melanggar ketentuan pasal 67b,” sambungnya.

“Jadi tidak bisa Presiden memberhentikan , bupati dan wali kota karena Presiden menerbitkan SK. SK itu adalah keputusan tentang pengesahan. Bukan Presiden yang menunjuk menjadi atau Bupati atau ,” pungkas Yusril.

Hal ini mulai ramai ketika menjadi sorotan usai terjadi sejumlah kerumunan di dalam acara-acara yang menghadirkan pimpinan FPI Rizieq Shihab. (Red)

Trending di SJ News