Yusril menambahkan “Kalaulah Mendagri mengatakan bisa di impeach misalnya atau bisa dimakzulkan, ini tidak akan menjadi kegaduhan seperti ini, dan inisiatif pemakzulan atau impeachment itu harus datang dari DPRD, apabila seorang kepala daerah itu melanggar ketentuan pasal 67b,” sambungnya.
“Jadi tidak bisa Presiden memberhentikan gubernur, bupati dan wali kota karena Presiden menerbitkan SK. SK itu adalah keputusan tentang pengesahan. Bukan Presiden yang menunjuk menjadi gubernur atau Bupati atau Walikota,” pungkas Yusril.
Hal ini mulai ramai ketika Gubernur Anies Baswedan menjadi sorotan usai terjadi sejumlah kerumunan di Jakarta dalam acara-acara yang menghadirkan pimpinan FPI Rizieq Shihab. (Red)