Karimun- Rokok yang diduga barang sitaan negara dari hasil penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Kepulauan Riau (Kepri) pada September 2023 lalu yang telah berkekuatan hukum tetap, ditemukan bebas beredar.
Sebelumnya, dalam putusan pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, 30 juta batang rokok merek Camlar asal Thailand tersebut dinyatakan disita dan dimusnahkan.
Namun, pada Minggu sore (8/12) rokok tanpa cukai itu ternyata dengan mudahnya bisa diperoleh di warung-warung sekitaran Sungai Lakam, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
“Rokok ini dapat dari kawan, katanya dibeli disekitaran sunge lakam bang,” ujar Warga yang namanya enggan disebutkan.
Disisi lain, Pryambudi, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun ketika dikonfirmasi awak media ini melalui pesan elektronik perihal beredarnya Rokok sitaan tersebut, enggan memberikan keterangan.
Terpisah, pegiat antikorupsi Kepri, M Hafis (43) mengatakan jika beredarnya Rokok ilegal itu berkaitan dengan dugaan hilangnya 30 juta batang dari gudang Kejari Karimun yang sempat viral beberapa waktu yang lalu.
“Dalam putusan pengadilan, Rokok ilegal itu disita untuk dimusnahkan. Namun jika sekarang beredar di Karimun, tentu menguatkan dugaan jika barang bukti itu memang telah raib. Ini perlu ditelusuri oleh pihak Bea Cukai serta kepolisian.” Ujarnya, Senin (9/12/24).
Hafis juga meminta Kapolri Listyo Sigit serta KPK turun tangan mengusut munculnya Rokok ilegal itu.
Pasalnya kata Hafis, beberapa waktu lalu, pihak Kejari Karimun mengaku telah melakukan pemusnahan 30 juta batang rokok tersebut.
“Beberapa bulan lalu, dibeberapa media online dikatakan pihak Kejari telah melakukan pemusnahan barang bukti kasus kepabeanan berupa Rokok serta barang selundupan lainnya. Pertanyaannya, itu rokok siapa yang mengeluarkan?, siapa yang membeli, dan siapa yang menjual?. Usut tuntas, jangan sampai ada oknum-oknum APH yang bermain,” pintanya.
Ia juga mengatakan jika munculnya rokok ilegal inipun tidak sejalan dengan program Presiden Pabowo Subianto dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Dan tentunya merugikan keuangan negara.
“Ini sama saja mempermalukan Presiden Prabowo, masa para APH berani menentang pimpinan negara ini dengan melakukan pembiaran?, apakah Karimun ini negara dalam negara?,” tukasnya. (esp)