Satujuang- Kepala BBPOM Serang, Mojaza Sirait menegaskan pelaku usaha harus mengurus izin edar jika membawa lebih dari 5kg pangan per-penumpang.
Dilansir dari Kumparan, aturan ini disampaikan setelah Badan POM (BPOM) bersama Bea Cukai Soekarno-Hatta memusnahkan 1 ton roti milk bun asal Thailand senilai Rp.400 juta.
“Bahan pangan yang melebihi batas dan tidak memiliki izin dari BPOM akan ditindak oleh aparat Bea Cukai maupun BPOM,” ungkap Mojaza.
Izin edar olahan pangan dari BPOM merupakan keharusan bagi pelaku usaha, karena BPOM melakukan pengawasan dari bahan baku hingga produk akhir untuk memastikan keamanan.
Mojaza memperingatkan bahwa produk yang tidak memiliki izin edar berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, baik secara langsung maupun dalam jangka panjang.
“Saya meminta agar seluruh pelaku usaha mengurus izin edar untuk memastikan produk bisa beredar secara legal di seluruh Indonesia,” imbuhnya.
Ia juga menekankan pentingnya mendukung industri makanan dalam negeri dengan tidak membiarkan produk impor menggerus pasar domestik.
Mojaza menyoroti perlunya dukungan terhadap produk dalam negeri untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan memastikan konsumsi masyarakat aman serta berkualitas.
“Saya mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan memilih produk lokal yang telah terdaftar dan terjamin keamanannya oleh Badan POM,” pungkasnya.(NT)