Usai Mega Mall, Kini Bencoolen Indah Mall Masuk Radar Hukum

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Satujuang, Bengkulu – Setelah kasus korupsi pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dengan kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah, kini giliran Bencoolen Indah Mall masuk radar hukum.

Berbeda dengan Mega Mall yang ditangani Kejati, perkara Bencoolen Indah Mall ditangani penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Direktur PT Impian Bengkulu Indah, Hendra Kartawijaya, bersama mantan COO perusahaan, menjalani pemeriksaan intensif pada Senin (22/9/25).

Pemeriksaan ini diduga terkait peralihan pengelolaan Bencoolen Indah Mall tahun anggaran 2021–2025.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Hendra sebenarnya dijadwalkan diperiksa sejak Rabu (10/9).

Namun, ia dua kali meminta penundaan, masing-masing pada 12 dan 19 September. Barulah pada 22 September, ia hadir memenuhi panggilan penyidik.

Keduanya enggan memberikan keterangan kepada awak media, menghindar sambil meninggalkan Gedung Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Kasus Bencoolen Indah Mall mencuat di tengah sorotan publik atas perkara Mega Mall. Dalam kasus Mega Mall, Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk mantan Wali Kota Bengkulu, pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak swasta.

Ratusan aset berupa tanah, bangunan hingga properti di luar daerah juga telah disita, bahkan sejumlah tersangka dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Red)