Mukomuko– Wakapolres Mukomuko, Kompol Ahmad Musrin Musni menerima kunjungan Tim Penilai Kepatuhan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Tim Ombudsman diwakili Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Ade Bardiyanto melakukan penilaian terhadap pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Penilaian ini dilakukan setiap tahun terhadap instansi pemerintah yang memberikan layanan publik kepada masyarakat,” ujar Ade, Rabu (30/8/23).
Diterangkan Ade, Tim Ombudsman akan mengobservasi pelayanan publik di Polres Mukomuko dengan fokus pada kompetensi penyelenggara, sarana prasarana ruang pelayanan, pengelolaan pengaduan, dan tanggapan pengguna layanan.
Penanganan pengaduan masyarakat juga menjadi indikator penilaian, termasuk proses pengajuan hingga penyelesaian pengaduan. Selain observasi, Tim juga akan mewawancarai pengguna layanan yang datang ke Polres Mukomuko.
“Tim akan mengevaluasi beberapa aspek pelayanan seperti SKCK, layanan SIM, SPKT, dan Siwas,” imbuh Ade.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan dan kepatuhan dalam penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam penilaian ini, Ombudsman melakukan wawancara dengan beberapa unit di Polres Mukomuko dan meminta mengisi kuesioner.
“Selanjutnya, tim melakukan pengecekan langsung terhadap pelayanan publik,” ungkap Ade.
Wakapolres Mukomuko menyambut baik proses penilaian ini dan berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan bagi masyarakat di Kabupaten Mukomuko.
“Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Mukomuko”, tutup Wakapolres.(NT/Zul)
