Ungkap Kasus Ganja 541 Gram, Polres Lebong Amankan Petani

Satujuang, Lebong – Satuan Reserse Narkoba Polres Lebong mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja di wilayah Kabupaten Lebong.

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Lebong, Iptu Medi Azwar, saat konferensi pers di Mapolres Lebong, Selasa (13/1/26).

Tersangka berinisial WK (40), seorang petani, diamankan di salah satu rumah di Dusun Mirasi, Desa Babakan Baru, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong.

Penangkapan berawal dari pengembangan kasus terhadap terduga lain berinisial NY, yang sebelumnya diamankan petugas.

“Berdasarkan keterangan dan bukti percakapan serta transaksi, barang tersebut diketahui milik tersangka WK,” kata Iptu Medi Azwar.

Kasat menjelaskan, WK sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba Polres Lebong.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat bersih keseluruhan 541,1 gram.

Barang bukti yang diamankan berupa dua paket sedang dan satu paket besar ganja, satu karung, satu kantong plastik hitam, serta satu tas sandang kecil.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp3,3 juta, dua bungkus kertas papir, dan satu unit handphone milik tersangka.

“Penangkapan dilakukan setelah kami berkoordinasi dengan Polsek Bermani Ulu dan Satresnarkoba Polres Rejang Lebong,” ujar Medi.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Lebong untuk proses penyidikan lebih lanjut.

WK dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iptu Medi Azwar mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berperan aktif dalam pencegahan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan narkotika dalam bentuk apa pun. Laporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Polres Lebong memastikan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. (red).