Bengkulu Utara – Hadirkan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang serta sejumlah barang bukti, Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH., siang hari kemarin Selasa (13/07/21) memimpin pelaksanaan gelar release bersama awak media.
Dilaksanakan dengan mematuhi prokes ditengah penyebaran pandemi covid-19, dalam kesempatan ini Kapolres yang didampingi Kasihumas AKP Darlan dan Kasat Resnarkoba IPTU Rahmat SH, MH., menjelaskan pengungkapan pertama berhasil diungkap pada hari Sabtu (03/07/21) yang lalu.
Dalam hal ini dengan terduga pelaku NRW Alias NV (24) Warga Mukomuko saat berada di Desa Kota Bani Kecamatan Putri Hijau dan barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis shabu.
Perkara kedua, berhasil dilakukan penangkapan terhadap Jo Alias Jz Alias Vi (22) pada hari Minggu (11/07/21) lalu yang merupakan DPO kasus narkotika jenis ganja yang sempat melarikan diri saat akan diamankan pada hari Senin tanggal 14 Juni yang lalu tambahnya.