Mukomuko– Komisi Informasi Pusat (KIP) Mukomuko menyelenggarakan sosialisasi hukum tentang keterbukaan informasi publik, Kamis (10/8/23).
Dalam sosialisasi ini, dihadirkan dua orang narasumber yaitu Ketua KIP Bengkulu, Adi Kristoper bersama Nopianto, Komisioner dan tenaga ahli KIP.
“Kegiatan ini penting dalam mengukur keterbukaan informasi publik oleh KIP dan KID,” ujar Adi di Gedung Serba Guna Desa Mundam Marap, Kecamatan Ipuh.
Nopianto ikut menambahkan tentang peran Kepala Desa sebagai atasan PPID di desa, serta tanggung jawab dan wewenang PPID dalam menginformasikan informasi kepada masyarakat.
Poin penting yang disampaikan adalah kewajiban pemerintah daerah dan desa untuk transparan dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat.
“Sosialisasi ini berperan penting dalam memperkuat pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik di wilayah tersebut,” ujar Noprianto.
Selain itu, peran penting pemerintah daerah dan desa agar transparan dalam menginformasikan karena akan membantu dan membuka akses bagi pencari atau pemohon informasi.
Sosialisasi ini turut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk babinsa, babinkamtibmas, camat, kepala desa se-kecamatan Ipuh, dan tokoh masyarakat Desa Mundam Marap.(NT/Zul)
