Uji Coba Baru, SIM Harus Sertakan Kepesertaan BPJS Kesehatan

Avatar Of Tim Redaksi
Tertibkan Data Kependudukan, Polri Ganti Nomor Sim Dengan Nik Sim Internasional Indonesia, Ini 92 Negara Yang Mengakui Uji Coba Baru, Sim Harus Sertakan Kepesertaan Bpjs Kesehatan
SIM

Satujuang- Mulai 1 Juli hingga 30 September 2024, polisi akan menguji coba syarat baru untuk pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A, B, dan C di beberapa provinsi .

“Syarat baru ini mengharuskan pemohon SIM untuk menyertakan bukti kepesertaan aktif dalam Jaminan (JKN) atau BPJS ,” ujar AKBP Faisal Andri Pratomo, Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas .

Uji Coba Baru, Sim Harus Sertakan Kepesertaan Bpjs Kesehatan

Provinsi yang terlibat dalam uji coba ini meliputi , , , DKI , , , dan Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga :  Ketua SWI Sesalkan Dinginnya Sikap Pemda Aceh Barat ke Wartawan

AKBP Faisal menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap dan tidak boleh menghambat masyarakat dalam mengurus SIM mereka.

“Uji coba ini merupakan langkah awal, dan sebelum diterapkan secara , akan ada dan edukasi yang menyeluruh kepada masyarakat,” imbuhnya.

Selama masa uji coba ini, masyarakat diimbau untuk mengaktifkan status kepesertaan JKN dan mendaftar anggota BPJS jika belum, agar dapat mengakses layanan publik termasuk layanan SIM tanpa kendala.

Baca Juga :  Di Rakernas, Menkominfo Minta SMSI Sehatkan Demokrasi Lawan Hoax

David Bangun, Direktur Kepesertaan BPJS , menambahkan bahwa BPJS akan menempatkan petugas di setiap Satuan Pelayanan SIM (Satpas) di lokasi uji coba untuk melakukan dan edukasi terkait kebijakan baru ini.

“Meskipun ada persyaratan baru terkait BPJS , masyarakat yang belum terdaftar atau memiliki status keanggotaan yang belum aktif tetap akan dilayani ketika mengajukan permohonan pembuatan atau perpanjangan SIM,” terangnya.

Baca Juga :  Bupati Muhdlor : Kita Bikin Sidoarjo Indah dan Rindang

Hal ini dijelaskan oleh Kanit Regident Polres Bekasi, Iptu Safiq Jundhira Zulkarnaen, yang menegaskan bahwa proses pembuatan SIM akan tetap berjalan, meskipun pemohon baru saja mendaftar sebagai anggota BPJS.(Red/kumparan)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News