Kota Bengkulu – Pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, akhirnya berhasil dibekuk petugas Kepolisian.
Berawal dari laporan masyarakat, kemarin siang Minggu (19/6/22) Polres Bengkulu langsung menurunkan Tim Opsnal Macan Gading untuk melakukan penangkapan.
Tim dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau S.Ik MH.
“Setelah berhasil diamankan, pelaku diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolres AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP S.Ik, melalui Kasi Humas AKP Sugiharto dalam keterangan tertulisnya.
Penangkapan berdasarkan laporan korban pada tanggal 26 November 2021 yang lalu dimana saat itu korban mengaku dipaksa terduga pelaku untuk melakukan hubungan suami istri.
Kasi Humas menyampaikan terimakasih atas bantuan informasi dari masyarakat sehingga bisa mengamankan terduga pelaku. (Red/Tb)