Satujuang, Bengkulu– Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edy Irawan HR, menanggapi tajam tudingan “gagal paham” yang dilontarkan sejumlah pihak terkait polemik Revisi Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Ia menegaskan, justru pihak eksekutif lah yang perlu bercermin, karena usulan revisi yang diajukan ke DPRD tidak menyentuh substansi masalah yang paling memberatkan rakyat yakni tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Yang saya maksud itu, draf revisi perda yang disampaikan gubernur dalam rapat paripurna Senin kemarin (2 Juni 2025), sama sekali tidak memuat Pasal 6 tentang PKB dan Pasal 13 tentang BBNKB. Justru yang dicantumkan Pasal 77 Ayat 3, 4 dan 5 soal pajak air permukaan dan rokok. Jadi, kalau kita bicara data dan fakta, ini buktinya,” tegas Edy, Senin (9/6/25).
Pernyataan ini disampaikan menyusul narasi dari sejumlah figur politikus yang selama ini membela posisi eksekutif, bahkan menyebut kritik terhadap revisi perda sebagai bentuk ketidaktahuan atau gagal memahami isi aturan.
Namun menurut Edy, sikap semacam itu justru menyesatkan dan memutarbalikkan arah kritik masyarakat.
“Substansi keluhan masyarakat adalah tarif PKB 1,2 persen dan BBNKB 12 persen yang sangat memberatkan. Sayangnya, justru pasal-pasal itu tidak masuk dalam draf revisi. Ini yang harus dijelaskan ke publik, bukan malah menyalahkan orang yang menyuarakan keresahan rakyat,” katanya.
Ia juga menyebut, nota penjelasan yang dibacakan Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, atas nama Gubernur Helmi Hasan dalam rapat paripurna, tidak menyinggung sedikit pun soal Pasal 6 dan 13.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa revisi perda hanya diarahkan untuk hal-hal yang tidak berkaitan langsung dengan persoalan yang menimbulkan kegaduhan publik.
Meski demikian, Edy menegaskan pihak DPRD akan berupaya agar pembahasan revisi perda tidak hanya terbatas pada pasal-pasal yang diusulkan oleh gubernur. Ia mendesak agar revisi juga mencakup PKB dan BBNKB.
“Bukan kami yang mengunci ruang revisi, tapi draf dari eksekutif yang sempit. Kami di DPRD tetap terbuka untuk merevisi seluruh isi perda jika memang dibutuhkan rakyat. Tapi mari kita jujur dan tidak saling tuding. Ini dokumenya ada dengan kita. Saya bicara berdasarkan dokumen, bukan opini,” ujar Politisi Demokrat ini.
Diketahui, revisi Perda Nomor 7 Tahun 2023 yang diajukan Pemprov Bengkulu kepada DPRD hanya mencantumkan perubahan Pasal 77 Ayat 3, 4, dan 5 terkait Pajak Air Tanah Permukaan dan cukai rokok.
Sementara Pasal 6 dan 13 yang mengatur tarif PKB dan BBNKB tetap utuh dan tidak disentuh dalam usulan revisi.
Situasi ini memicu kritik tajam dari publik dan beberapa anggota dewan, yang menilai pemerintah tidak serius menjawab keresahan masyarakat soal lonjakan pajak kendaraan.
Fraksi-fraksi di DPRD dijadwalkan menyampaikan pandangan resminya dalam rapat pembahasan lanjutan revisi perda yang digelar pada Selasa (10/6/25) besok. (Red)
