Gowa – Ahli waris tanah di Bollanggi, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa melaporkan PT Al Fath Syariah Indonesia ke Polda Sulsel.
Laporan tersebut atas dugaan terjadinya pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu Akta Jual Beli (AJB) nomor:165/2009 dan 166/2009.
Sehingga transaksi antara pemilik lahan almarhum Baharuddin Daeng Sila Bin Mugga dengan Rusdin Nawi pada tahun 2009 diduga ilegal.
Dimana antara almarhum Baharuddin Daeng Sila Bin Mugga dengan Rusdin Nawi tidak memiliki hubungan hukum dan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun.
“Sudah kami laporkan ke Polda Sulsel pada hari Minggu (12/2/23) dan tinggal menunggu panggilan untuk pemeriksaan ahli waris dan saksi-saksi,” kata Asywar selaku kuasa hukum ahli waris, Senin (13/2).
Asywar mengatakan, yang dilaporkan ahli waris ke Polda adalah Edy Yusuf Daeng Ngemba.
Ia diduga memalsukan dan menggunakan surat palsu AJB atas tanah milik Ahli Waris almarhum Baharuddin Daeng Sila Bin Mugga.
Dimana tanah tersebut telah terjadi 3 kali transaksi tanpa sepengetahuan ahli Waris dan diketahui transaksi terakhir dilakukan oleh PT Al Fath Syariah Indonesia.
“Padahal tanah tersebut hanya di gadaikan Almarhum Baharuddin Daeng Sila Bin Mugga kepada Edy Yusuf Daeng Ngemba, tapi muncul AJB antara almarhum dengan Rusdin Nawi,” jelas Asywar.
Ironisnya, AJB yang diduga palsu tersebut menjadi alas hak untuk melakukan transaksi selanjutnya dan diketahui sudah 3 kali berpindah tangan sampai kepada PT Al Fath Syariah Indonesia.
“AJB nomor:165/2009 dan 166/2009 tersebut diduga kuat mengandung keterangan palsu, karena persetujuan dari istri almarhum tidak diketahui siapa yang menandatangani dan tanda tangan Almarhum Baharuddin Daeng Sila Bin Mugga di AJB itu tidak sesuai dengan tanda tangan aslinya” papar Asywar.
Ia mengatakan, Edy Yusuf Daeng Ngemba dilaporkan sesuai Pasal 263 ayat (1) KUHP yang berbunyi barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
“Selain itu, kami melaporkan juga sesuai Pasal 266 KUHP, (1) Barangsiapa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte autentik tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum barangsiapa dengan sengaja menggunakan akte itu seolah-olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya jika pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian,” tutup Asywar.
Awak media kemudian menghubungi pihak PT Al Fath Syariah Indonesia melalui kuasa hukumnya Andi Ardiansyah, namun belum ada klarifikasi.
Sedangkan Edy Yusuf Daeng Ngemba selaku terlapor sampai berita ini terbit belum berhasil dikonfirmasi. (red/sattu)