Tolak PK Moeldoko, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Blitar: Lawan!

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Kota Blitar– DPC Partai Demokrat Kota Blitar bersikap terkait Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Moeldoko cs kepada Mahkamah Agung (MA).

“Kami menyatakan siap menolak pengajuan PK (Pengajuan Kembali) Moeldoko mulai hari ini dan seterusnya,” tegas Rido Handoko, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Blitar saat jumpa pers, Senin (3/4/23).

Tak hanya menolak PK, Rido juga menegaskan bahwa seluruh pengurus baik di tingkat kecamatan, ranting serta kader menyatakan siap bersama-sama Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk melawan Moeldoko.

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya juga telah mengadakan live streaming YouTube bersama Ketua Umum Demokrat AHY pada Senin (3/4).

Dan kader Partai Demokrat di seluruh tanah air saat ini bersama-sama ke Pengadilan Negeri masing-masing daerah untuk mencari perlindungan yang ditembuskan kepada Presiden Jokowi serta Menkopolhukam Mahfud MD.

Perlindungan yang dimaksud yaitu bahwa Partai Demokrat secara dejure dan defacto sudah disahkan (legal). Dalam hal ini Partai Demokrat yang dipimpin AHY.

Rido mengaku selalu mengutamakan turun kebawah untuk menjalin komunikasi bersama kader dengan tujuan meningkatkan rasa solid dan kekompakan.

Kondisi Kota Blitar saat ini kondusif, tidak ada gerakan dari Moeldoko cs dan apapun yang terjadi atas kejadian ini DPC Partai Demokrat Kota Blitar siap untuk melawan Moeldoko.

“DPC Partai Demokrat Kota Blitar Insyaallah sudah solid, tidak ada dualisme kepemimpinan selain Mas AHY,” kata Rido saat jumpa pers di Kantor DPC, Senin (3/4).

Usai jumpa pers, Rido Handoko bersama pengurus serta kader partai langsung menuju ke Pengadilan Negeri Blitar untuk mengirim surat ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri setempat.

Kabar upaya Moeldoko cs mengkudeta Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono lewat Peninjauan Kembali (PK) direspons serentak di seluruh DPC dan DPD.

Sebagai informasi, PK yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko ke MA tanggal 3 Maret lalu itu bertujuan untuk menguji putusan kasasi MA dengan Nomor Perkara No 487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022. (red/Herlina)