Kepahiang – Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman, memberikan apresiasi atas keberhasilan Sat Reskrim mengamankan pelaku pembunuhan inisial ES Alias Ek (29).
Hal ini disampaikan Kapolres saat memimpin pelaksanaan release bersama sejumlah awak media, Kamis (17/3/22).
“Pelaku dijerat Pembunuhan Berencana sesuai Pasal 340 KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman penjara seumur hidup,” tegas Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas.
Hasil pemeriksaan sementara, kata Kapolres, pelaku tega melakukan pembunuhan berencana terhadap korban inisial RS Alias Ri (37) yang dinikahinya secara siri pada tahun 2019 yang lalu.
“Alasan pelaku karena korban yang menolak ajakannya untuk rujuk kembali,” tambahnya.
Kapolres Kepahiang menceritakan, aksi pembunuhan terjadi pada hari Kamis (17/3/22) subuh, sekira pukul 04.30 WIB di rumah korban Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi, Kepahiang.
“Dalam aksinya pelaku menggunakan sebilah pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya,” cerita Kapolres.
Lanjut Kapolres, pelaku sempat bermalam dirumah korban, namun saat diajak rujuk ditolak oleh korban.
“Sehingga pelaku tega membunuh korban dengan cara menusuk dan menggorok leher korban hingga kemudian pelaku pergi dengan maksud melarikan diri,” pungkas Kapolres. (tb)
