Satujuang, Jakarta – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada seluruh jaksa di lingkungan Kejaksaan.
Langkah ini merupakan implementasi Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Selain perlindungan kelembagaan, TNI juga membuka opsi pengawalan personal kepada jaksa, termasuk hingga ke kediaman masing‑masing apabila terdapat indikasi ancaman seiring penanganan perkara penting.
“Apabila ditemukan ancaman terhadap jaksa dalam suatu kasus, kami akan mengamankan secara pribadi hingga ke tempat tinggalnya,” ucap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi, Jumat (20/6/25).
Keputusan ini diambil menyusul insiden penyerangan terhadap jaksa di Deli Serdang dan Depok, di mana 2 jaksa Jhon Wesli Sinaga di Deli Serdang dan DSK (44) di Depok menjadi korban pembacokan pelaku tidak dikenal.
Kristomei menambahkan bahwa setiap permintaan pengawalan berasal dari Kejaksaan, dan seluruh prosedur akan mengikuti standar operasional (SOP) TNI yang telah ditetapkan.
“Di tingkat Kejaksaan Tinggi, kami siagakan satu pleton prajurit, sedangkan di Kejaksaan Negeri satu regu. Namun, jumlah personel dapat disesuaikan berdasarkan tingkat ancaman,” jelas Kristomei.
Ia menegaskan bahwa data kebutuhan personel sudah terpetakan di Mabes TNI, mulai dari permintaan tiga sampai empat orang, tergantung intensitas risiko di lapangan.
Kasus pembacokan terakhir menimpa ASN Kejaksaan, Acensio Silvanov Hutabarat, yang kini pelakunya telah diamankan Polda Sumut.
Sementara peristiwa serupa di Depok terjadi pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025, menimpa jaksa inisial DSK saat perjalanan pulang, dikejar dan diserang oleh pelaku bermotor. (AHK)
