Aceh – Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu mencapai 45 kilogram berhasil digagalkan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lhokseumawe, Aceh.
Pelaku dan barang bukti sabu-sabu diserahkan ke Polres Lhokseumawe, Polda Aceh, guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku diduga jaringan narkotika internasional.
“Sabu-sabu tersebut hendak diselundupkan ke Aceh melalui Pantai Meuraksa, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe,” ujar Komandan Lanal Lhokseumawe Kolonel Marinir Dian Suryansyah, Rabu (4/1/23).
Selain sabu-sabu, lanjutnya, petugas juga menangkap seorang pria berinisial MN (23) warga Aceh Tamiang.
“MN diduga berperan sebagai kurir jaringan internasional, sementara dua orang lainnya berhasil melarikan diri,” kata Suryansyah.
Dian Suryansyah mengatakan pengungkapan upaya penyelundupan tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (23/12) pukul 14.45 WIB.
Masyarakat melaporkan akan ada pendaratan sabu-sabu seputaran Pantai Meuraksa, Kota Lhokseumawe.
Setelah menerima informasi tersebut, Lanal Lhokseumawe membentuk tiga tim yakni pengamanan darat, pengintai, dan penyergap serta kemudian menyelidikinya.
“Pada Sabtu (24/12) sekira pukul 00.10 WIB, personel melihat perahu motor akan memasuki Kuala Meuraksa Pusong, Kota Lhokseumawe,” kata Dian Suryansyah
Namun, perahu motor diduga penyelundup narkoba tersebut mencurigai diintai tim Lanal Lhokseumawe, sehingga berusaha menjauh dari pesisir pantai.
Melihat perahu motor menjauh, kata Dian Suryansyah, tim Lanal Lhokseumawe mengejarnya. Tim Lanal menabrak untuk hentikan perahu motor tersebut.
“Kemudian, personel memeriksa perahu motor itu dan menemukan 43 bungkusan berisi sabu-sabu. Personel langsung mengamankan orang di perahu motor tersebut,” kata Dian Suryansyah.
Selanjutnya, personel yang menggunakan perahu Sea Hunter menarik perahu motor membawa narkoba tersebut ke Pelabuhan Krueng Geukeuh, Kabupaten Aceh Utara.
“Namun, karena kondisi perahu motor tersebut bocor dan untuk keamanan personel di Sea Hunter, maka perahu motor yang membawa narkoba itu dilepas dan tenggelam,” pungkas Dian Suryansya. (red/adm)