Satujuang.com – HJ (39) warga Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Polda Bengkulu melaporkan dugaan tindak penipuan yang dialaminya ke Mapolda Bengkulu, Selasa (24/8/21).
Korban melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial MN, rekan bisnis korban.
Berdasarkan laporan korban kepada pihak kepolisian dengan nomor LP: LP/B/716/VIII/2021/SPKT/POLDA BENGKULU, kronologi tindak pidana penipuan yang dialaminya terjadi pada bulan November 2018 lalu.
Saat korban dan terlapor melakukan bisnis kerjasama bagi hasil penjualan barang, berupa barang elektronik dan pakaian jadi dengan modal dari korban sebesar Rp 60 juta.
Modal dalam kerjasama bisnis tersebut diberikan oleh korban kepada terlapor yang diketahui merupakan ASN di salah satu OPD Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng), melalui dua kali tahapan.
Awalnya pelapor memberikan uang secara cash senilai Rp 20 juta kepada korban. Kemudian korban mentransferkan uang kembali ke rekening atas nama terlapor sebesar Rp 40 juta pada Januari 2019.
Setelah memberikan uang tersebut pada Februari 2019, korban kemudian menanyakan kepastian kerjasama antara keduanya.
Oleh terlapor dijawab bahwa uang tersebut belum dipergunakan sama sekali. Namun, diketahui oleh korban bahwa uang yang awalnya dipergunakan untuk kerjasama tersebut dipergunakan oleh terlapor untuk membayarkan DP rumah sebesar Rp 60 juta kepada orang lain.
Kepada korban, terlapor berjanji akan mengembalikan uang tersebut berikut keuntungan jika rumah yang di DP terlapor dari orang lain menggunakan uang korban tersebut terjual. Selang beberapa bulan, tepatnya pada Oktober 2020 korban mendapat informasi bahwa rumah tersebut telah dibeli oleh orang lain.