Tips Efektif Redakan Pedas Sambal dan Panas di Tangan CPNS 2024, Ini Sejumlah Instansi Rame Pendaftar Ducati Dominasi Latihan MotoGP San Marino, Bagnaia Tercepat Pasar Kripto Indonesia Tumbuh, Bitcoin Turun Signifikan di Global Teror Kunjungan Paus Fransiskus Lewat Media Sosial, 7 Pelaku Ditangkap Densus 88 Harga Emas Antam Turun Signifikan, Kini Jadi Rp.1.405.000 per Gram

Politik

Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027 Resmi Dibentuk

Avatar Of Waredbadge-check


Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian Perbesar

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian

– Tim seleksi (Timsel) anggota Komisi Pemilihan Umum () dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia resmi dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres), Joko Widodo.

Penerbitan Keppres tersebut lantaran masa jabatan anggota periode 2017-2022 dan anggota Bawaslu periode 2017-2022 akan berakhir pada 11 April 2022.

“Telah terbit Keputusan Presiden Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Masa Jabatan Tahun 2022-2027 dan Calon Anggota Bawaslu Masa Jabatan Tahun 2022-2027. Ini Keppres diterbitkan tanggal 8 Oktober 2021,” terang Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, di , Senin (11/10/21).

Adapun susunan 11 orang Timsel yang dimaksud di dalam Keppres, di antaranya Ketua merangkap anggota Juri Ardiantoro, Wakil Ketua merangkap anggota Chandra M. Hamzah, Sekretaris merangkap anggota Bahtiar.

Selanjutnya, anggota yakni, Edward Omar Sharif Hiariej, Airlangga Pribadi Kusman, Hamdi Muluk, Endang Sulastri, I Dewa Gede Palguna, Abdul Ghaffar Rozin, Betti Alisjahbana, Poengky Indarty.

Facebook Comments Box

Trending di Politik