Tips Efektif Redakan Pedas Sambal dan Panas di Tangan CPNS 2024, Ini Sejumlah Instansi Rame Pendaftar Ducati Dominasi Latihan MotoGP San Marino, Bagnaia Tercepat Pasar Kripto Indonesia Tumbuh, Bitcoin Turun Signifikan di Global Teror Kunjungan Paus Fransiskus Lewat Media Sosial, 7 Pelaku Ditangkap Densus 88 Harga Emas Antam Turun Signifikan, Kini Jadi Rp.1.405.000 per Gram

Hukum

Tiga Pria Asal Rejang Lebong Beserta Upal Sebanyak 36 Juta Berhasil Diamankan

Avatar Of Waredbadge-check


Ketiga pelaku beserta barang bukti Perbesar

Ketiga pelaku beserta barang bukti

– Tiga orang tersangka pengedar (upal) di kabupaten berinisial FH (36), AYP (21), ES (35) berhasil ditangkap Polres .

Ketiganya merupakan warga Kabupaten (RL).

Tindak kejahatan ini terungkap setelah korban bernama Febry Anjas Susanto melaporkan uang yang diperoleh dari hasil menjual handphone Realme C15 miliknya ternyata palsu.

Menurut keterangan Kapolres Polda AKBP Yana Supriatna S.Ik, yang didampingi Wakapolres Kompol Jufri S.Ik, ketiga tersangka melakukan aksi pada Selasa (19/7).

”Ketiga tersangka kami tangkap tanggal 21 Juli 2022 sekira pukul 16.30 WIB di kediaman masing-masing,” jelas Kapolres saat press conference kemarin Jum’at (22/7/22) di Mapolres .

Dari tersangka disita barang bukti berupa Senilai Rp.36.350.000, satu unit Printer merk Epson warna hitam, satu unit Netbook merk Toshiba warna hitam.

Kemudian kertas HVS merk SIDU, tiga unit handphone (Milik Tersangka), satu unit gunting, unit pisau carter, satu unit handphone Realme C15, satu unit penggaris besi, satu tas sandang warna abu abu hitam, serta dua botol tinta merk Epson.

Facebook Comments Box

Trending di Hukum