Terungkap 109 Ton Emas Cap Antam Ilegal, 6 Eks GM Jadi Tersangka

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang- Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap peredaran 109 ton emas ilegal yang dicap dengan logo Logam Mulia (LM) Antam.

Dalam kasus ini, 6 mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah TK yang menjabat pada periode 2010-2011, HN pada periode 2011-2013, DM pada periode 2013-2017, AH pada periode 2017-2019, MAA pada periode 2019-2021, dan ID pada periode 2021-2022.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, keenam tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan mereka dengan melakukan aktivitas ilegal dalam jasa manufaktur, termasuk peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.

Mereka melanggar aturan PT Antam dengan secara ilegal melekatkan merek LM Antam pada logam mulia milik swasta.

Untuk membedakan emas Antam yang asli, penting untuk memperhatikan beberapa ciri. Emas murni biasanya memiliki cap yang menunjukkan kadar kemurnian atau fineness dan bobot gramnya.

Emas LM Antam asli memiliki logo perusahaan PT Antam Tbk dan kadar kemurnian 999.9 persen pada permukaannya.

Semua produk emas ANTAM LM asli dijual dalam kondisi baik dan dengan kemasan tanpa cacat.

Produk emas ANTAM LM CertiCard dilengkapi dengan kemasan anti debu yang bisa menjadi bukti keaslian.

Keaslian Emas ANTAM LM dapat diverifikasi menggunakan aplikasi CertiEye yang tersedia di App Store dan Play Store untuk memindai QR Code pada kemasan CertiCard ANTAM LM.

Untuk produk ANTAM LM klasik atau retro, sertifikatnya dapat diperiksa dengan sinar UV untuk menampilkan hologram khusus.

Selain itu, Kejagung telah menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola emas PT Antam periode 2010-2015.

Kejaksaan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi dari skandal emas ilegal ini.(Red/kumparan)