Lingga – Kasus mafia tanah Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat memasuki babak baru, Polres Lingga tetapkan dua tersangka baru.
Setelah tersangka S, kini muncul dua tersangka baru dengan inisial I dan L dalam kasus Pemalsuan Surat atas tanah tersebut.
Kepada awak media, I membenarkan pemanggilan dirinya sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Lingga atas kasus dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat.
“Beberapa hari yang lalu saya menerima surat dari Satreskrim Polres Lingga atas pemanggilan saya sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat,” singkat I.
“Namun saya tidak dapat hadir karena saya lagi diluar daerah,” ujar I kepada awak media melalui sambungan telepon, Sabtu (22/01/22).
Atas pemanggilan tersebut I mengaku cukup terkejut dan bingung, pasalnya dia merasa tidak pernah terlibat dalam pemalsuan surat apapun. Apalagi menurutnya asal usul tanahnya itu sudah cukup jelas.
“Surat mana yang dipalsukan, sementara tanah itu saya beli semua, surat sporradiknya juga asli semua,” tambah I dengan nada kesal.
I mengaku luas lahan yang dia miliki lebih kurang 41 hektar, yang diperoleh dengan cara membeli dari beberapa orang dan dapat buktikan dengan kwitansi jual beli.
Awalnya tanah tersebut tidak memiliki surat, kemudian I mengajukan permohonan kepihak Desa Marok Tua untuk penerbitan sporradik.
“Selanjutnya pihak desa memproses permohonan saya sesuai mekanisme,” cerita I.
“Yang jelas, saat mengukur dan memasang tanda batas dan lain sebagainya, tidak ada rekayasa, serta pihak-pihak yang bertanda tangan didalam sporradik atas nama saya tersebut cukup jelas,” terang I.
“Jadi tuduhan surat kami palsu itu tidak benar, apalagi selama ini saya rutin membayar PBB atas tanah tersebut, tentu saya heran, pemalsuan surat yang dimaksud itu surat yang mana” tanya I heran.
Senada dengan pernyataan I, mantan Kades Desa Marok Tua S yang saat ini telah menjadi tahanan Kejari Lingga, juga merasa bingung atas tuduhan pemalsuan surat yang dialaminya.
Saat dikunjungi di Lapas Kelas III Dabo Singkep pada Jumat (21/01) kemarin, S merasa tidak pernah menerbitkan surat sporradik palsu.
“Saat ini berkas pemeriksaan terhadap diri saya sudah P.21, dengan tuduhan pemalsuan surat (Sporradik) dan jika sudah P.21 artinya alat bukti atas tuduhan saya sudah lengkap dan terbukti,” kata S.
“Tapi sampai detik ini saya tetap memegang teguh prinsip saya, bahwa saya tidak pernah membuat surat palsu atau pemalsuan surat,” tegas S saat itu.
“Letak tanah jelas, pihak yang mengelola atau mengusahakan atas fisik tanah tersebut juga jelas orangnya, tidak ada pemalsuan tanda tangan atau sejenisnya didalam sporradik itu,” bantah S.
Sampai saat terakhir, S masih bingung tentang surat mana yang ia palsukan seperti dalam tuduhan.
“Jadi pertanyaan saya, surat yang mana yang kami palsukan, mohonlah berlaku adil kepada kami,” pungkas S dengan penuh harap.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Lingga. (ari)
📲 Ingin update berita terbaru dari