Menu

Mode Gelap
JAKARTADIL Kembali Blusukan ke Kelurahan Kapuk Jakarta Barat Anggota DPRD DKI Komisi C, Syafi Djohan Gelar Reses di Srengseng Jakarta Barat Sungai Eufrat Mengering, Tanda Hari Kiamat Semakin Dekat? Aksi Buang Susu oleh Peternak, Lima Perusahaan Terancam Larangan Impor Waspada! Penipuan Link di Gmail Makin Canggih dan Berbahaya Jokowi Resmi Dapat Pensiun Seumur Hidup Rp 30 Juta Per Bulan

Hukum

Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Truk Sampah Menyerahkan Diri

badge-check


AAS, marketing dieler mobil Izusu saat menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Gowa. Perbesar

AAS, marketing dieler mobil Izusu saat menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Gowa.

Gowa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa memeriksa 121 Desa terkait kasus korupsi pengadaan truk sampah.

Dari hasil pemeriksaan kasus pengadaan truk sampah ini, Kejari Gowa menetapkan 5 orang tersangka.

Salah satunya berinisial AAS yang merupakan marketing dieler mobil Izusu yang telah menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Gowa pada Rabu (8/6/22).

Saat menyerahkan diri, AAS didampingi oleh kuasa hukumnya Bernama Sitompul, Syamsu Rinaldi serta Sandy Pangihutan Sitompul.

Kuasa hukum Sitompul, Syamsu Rinaldi resmi menyerahkan AAS ke penyidik kejaksaan negeri gowa.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Gowa, Andi Faiz Alfi Wiputra membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan AAS menyerahkan diri setelah menerima surat pemanggilan kedua yang dilayangkan penyidik Kejari Gowa setelah penetapan tersangka.

“Benar tersangka AAS telah menyerahkan kemarin sore didampingi kuasa hukumnya, malamnya kita langsung tahan tersangkanya di titipkan di rutan Polsek Bontomarannu,” katanya, Kamis (9/6/22).

Faiz membeberkan alasan AAS tidak memenuhi panggilan pertama setelah penetapan tersangka karena sakit.

“Dari pengakuan AAS, saat itu ia sedang sakit, sehingga baru sekarang bisa memenuhi panggilan penyidik,” terang Faiz. (sattu)

Trending di Hukum