Gowa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa memeriksa 121 Desa terkait kasus korupsi pengadaan truk sampah.
Dari hasil pemeriksaan kasus pengadaan truk sampah ini, Kejari Gowa menetapkan 5 orang tersangka.
Salah satunya berinisial AAS yang merupakan marketing dieler mobil Izusu yang telah menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Gowa pada Rabu (8/6/22).
Saat menyerahkan diri, AAS didampingi oleh kuasa hukumnya Bernama Sitompul, Syamsu Rinaldi serta Sandy Pangihutan Sitompul.
Kuasa hukum Sitompul, Syamsu Rinaldi resmi menyerahkan AAS ke penyidik kejaksaan negeri gowa.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Gowa, Andi Faiz Alfi Wiputra membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan AAS menyerahkan diri setelah menerima surat pemanggilan kedua yang dilayangkan penyidik Kejari Gowa setelah penetapan tersangka.
“Benar tersangka AAS telah menyerahkan kemarin sore didampingi kuasa hukumnya, malamnya kita langsung tahan tersangkanya di titipkan di rutan Polsek Bontomarannu,” katanya, Kamis (9/6/22).
Faiz membeberkan alasan AAS tidak memenuhi panggilan pertama setelah penetapan tersangka karena sakit.
“Dari pengakuan AAS, saat itu ia sedang sakit, sehingga baru sekarang bisa memenuhi panggilan penyidik,” terang Faiz. (sattu)