Aceh Barat – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh akan memeriksa Pimpinan Redaksi (Pimred) media online BIMC Media, Fitriadi Lanta.
Pemeriksaan dilakukan terkait tuduhan menyebarkan berita hoax yang dilaporkan oleh PT.Mifa Bersaudara.
“Pemeriksaan dijadwalkan pada Kamis, 24 Agustus 2023, berdasarkan surat panggilan nomor B/1227/VIII/RES.2.5./2023/,” ujar Fitriadi saat dikonfirmasi, Minggu (20/8/23).
Fitriadi menyatakan bahwa ia tidak dapat hadir karena sakit, namun akan menyampaikan surat keterangan kesehatan melalui kuasa hukumnya.
Meskipun pihak BIMC Media telah menerima dua panggilan sebelumnya, pihaknya menolak hadir untuk alasan bahwa yang dipanggil adalah wartawan lapangan yang menulis berita tersebut.
“Berita yang ditayangkan oleh BIMC Media adalah fakta yang terverifikasi, tetapi tanpa konfirmasi dari PT.Mifa Bersaudara,” imbuh Fitriadi.
Meski demikian, ia mengaku heran mengapa PT.Mifa Bersaudara hanya melaporkan BIMC Media ke Polda Aceh, padahal beberapa media lain juga telah membuat berita serupa.
Fitriadi berpendapat bahwa masalah jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers dan bukan proses hukum di kepolisian, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(NT/Adam)