Menu

Dark Mode
Trump Temui Penasihat Netanyahu, Bahas Krisis Timur Tengah Trump Beri Nomor Pribadi untuk Komunikasi Langsung dengan Prabowo Hati-Hati, Frasa Tertentu di Google Picu Risiko Peretasan Harga Batu Bara dan Nikel Turun, Proyeksi OPEC Lesu JAKARTADIL Sosialisasikan Mas Pram-Bang Doel Dikawasan Kedoya Utara Sapuan-Wasri Tidak Ikut Debat, Begini Kata Warga

SJ News

Terkait Penyebaran Berita Hoax, Polda Aceh Panggil Pimred BIMC Media

badge-check


Pimred BIMC Media, Fitriadi Lanta Perbesar

Pimred BIMC Media, Fitriadi Lanta

Aceh Barat – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh akan memeriksa Pimpinan Redaksi (Pimred) media online BIMC Media, Fitriadi Lanta.

Pemeriksaan dilakukan terkait tuduhan menyebarkan berita hoax yang dilaporkan oleh PT.Mifa Bersaudara.

“Pemeriksaan dijadwalkan pada Kamis, 24 Agustus 2023, berdasarkan surat panggilan nomor B/1227/VIII/RES.2.5./2023/,” ujar Fitriadi saat dikonfirmasi, Minggu (20/8/23).

Fitriadi menyatakan bahwa ia tidak dapat hadir karena sakit, namun akan menyampaikan surat keterangan kesehatan melalui kuasa hukumnya.

Meskipun pihak BIMC Media telah menerima dua panggilan sebelumnya, pihaknya menolak hadir untuk alasan bahwa yang dipanggil adalah wartawan lapangan yang menulis berita tersebut.

“Berita yang ditayangkan oleh BIMC Media adalah fakta yang terverifikasi, tetapi tanpa konfirmasi dari PT.Mifa Bersaudara,” imbuh Fitriadi.

Meski demikian, ia mengaku heran mengapa PT.Mifa Bersaudara hanya melaporkan BIMC Media ke Polda Aceh, padahal beberapa media lain juga telah membuat berita serupa.

Fitriadi berpendapat bahwa masalah jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers dan bukan proses hukum di kepolisian, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(NT/Adam)

Trending on SJ News