Menu

Mode Gelap
Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Jakpus Kasus Razman dan Firdaus, Praktiksi Hukum: Pemberian Sanksi Harus Objektif dan Proporsional Polisi Bekuk Komplotan Wanita Spesialis Pencuri Perhiasan Anak Ratusan Personel Amankan Haul Habib Muhammd Bin Thohir Al Hadad di Kota Tegal Korem 041 Gelar Turnamen Tenis Beregu Putra se-Provinsi Bengkulu Perseteruan LSM Dengan Kepala Disdikbud Kota Bengkulu Jadi Perhatian Banyak Pihak

Hukum

Terkait Kasus Sabu 70 Kilogram, Caleg DPRK Aceh Tamiang Ditangkap Bareskrim Polri

badge-check


Ilustrasi sabu Perbesar

Ilustrasi sabu

Satujuang- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Sofyan, caleg terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang.

Sofyan ditangkap di Manyak Payed, Aceh Tamiang terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 70 kilogram pada Sabtu (25/5).

“Sofyan telah menjadi buron selama tiga pekan sebelum penangkapannya,” ungkap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/5/24).

Selama pelariannya, ia sering berpindah-pindah lokasi antara Aceh Tamiang dan Medan. Lalu penangkapan terjadi ketika Sofyan sedang berada di toko IF Distro di Aceh Tamiang.

Sofyan diketahui berperan sebagai pemodal dan pengendali dalam jaringan peredaran sabu seberat 70 kilogram yang melibatkan hubungan langsung dengan pihak Malaysia.

“Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia,” jelas Brigjen Mukti.

Setelah penangkapannya, Sofyan akan dibawa dari Aceh menuju Jakarta untuk ditahan di Rutan Bareskrim Polri.(Red/idntimes)

Trending di Hukum