Satujuang- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Sofyan, caleg terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang.
Sofyan ditangkap di Manyak Payed, Aceh Tamiang terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 70 kilogram pada Sabtu (25/5).
“Sofyan telah menjadi buron selama tiga pekan sebelum penangkapannya,” ungkap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/5/24).
Selama pelariannya, ia sering berpindah-pindah lokasi antara Aceh Tamiang dan Medan. Lalu penangkapan terjadi ketika Sofyan sedang berada di toko IF Distro di Aceh Tamiang.

Sofyan diketahui berperan sebagai pemodal dan pengendali dalam jaringan peredaran sabu seberat 70 kilogram yang melibatkan hubungan langsung dengan pihak Malaysia.
“Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia,” jelas Brigjen Mukti.
Setelah penangkapannya, Sofyan akan dibawa dari Aceh menuju Jakarta untuk ditahan di Rutan Bareskrim Polri.(Red/idntimes)