Tergiur Harga Ginjal, Dua Remaja Tega Bunuh Bocah 11 Tahun

Editor: Raghmad
Bagikan:

Makassar – Aparat Polrestabes Makassar berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Fd (11) kelas 5 SD dengan menangkap dua orang remaja, yakni inisial Ad (17) dan Fa (14) pelajar SMA.

Kedua remaja tersebut diduga sebaga pelaku penculikan dan penbunuhan korban yang terjadi di rumah pelaku Fa Jalan Batua Raya Kota Makassar.

Dalam melakukan aksinya, mayat korban dibuang di bawah jembatan waduk Nipa – Nipa Kecamatan Manggala Kota Makassar.

Sebelumnya Korban diculik pelaku di depan Mini Market lalu mengiming – imingi uang Rp. 50 ribu jika membersikan rumah pelaku.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto saat merelealise kasus pembunuhan tersebut di Mapolrestabes Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Makassar, Selasa (10/1/23)

Beliau menjelaskan, berawal dari laporan masyarakat yang anaknya hilang kemudian Polisi melakukan penyelidikan.

Ketika ditemukan petugas, ternyata anak hilang tersebut sudah ditemukan dalam keadaan telah meninggal dunia.

“Kita lakukan penyelidikan dan pengembangan akhirnya kita ketahui hilangnya anak tersebut karena dibunuh oleh seseorang pelaku sudah kita tangkap dan kita tahan,” ujar Kombes Pol Budhi Haryanto.

Menurunya peristiwa pembunuhan anak oleh dua orang pelaku dilihat dari 3 aspek, yang pertama aspek sosiologis.

Dalam keluarga tersangka ataupun pergaulan tersangka yang diwarnai dengan hal negative, contohnya tersangka mengkonsumsi konten negatif di internet tentang jual beli organ tubuh.

Dari situ tersangka terpengaruh ingin menjadi kaya, ingin memiliki harta sehingga munculah niat tersangka melakukan pembunuhan.

“Yang rencananya, organ dari anak yang dibunuh ini akan dia jual,” ungkap Kombes Budhi Haryanto.

Selanjutnya kata dia, dari aspek psikologis, setelah ini tim penyidik akan mendatangkan psikologis untuk mengetahui sejauh mana tersangka ini tega melakukan perbuatan pembunuhan.

Ketiga adalah aspek yuridis, kedua pelaku dijerat dengan pasal Pembunuan berencana dan Undang-Undang perlindungan anak UU nomor 23 tahun 2002 yang ancaman hukumannya tentunya dikurangi setengah.

Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando KS kepada KBRN Makassar menghimbau kepada masyarakat agar mewaspadai anak yang menkonsumsi internet karena dapat berdampak negative.

“Tindakan pidana yang dilakukan dua remaja membunuh anak kelas 5 SD karena dampak dari pengaruh internet terobsesi menjual ginjal karena ingin memiliki uang banyak,” Ujar Kompol Lando.

Namun lanjutnya lagi, kedua tersangka setelah membunuh korban mereka pun tidak mengetahui organ tubuh korban mana yang akan diambil. (nt/sattu)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *