Terdakwa Kasus Narkotika di Karimun Ajukan Permohonan Justice Collaborator, Tuntutan Sidang Dapat Ktitikan

Avatar Of Wared
Narkoba Terdakwa Kasus Narkotika Di Karimun Ajukan Permohonan Justice Collaborator
Narkoba

Satujuang- Wenwen alias Bon (40), terdakwa kasus di ajukan permohonan Justice Collaborator (JC) di Pengadilan Negeri (PN) .

“Rencananya mengajukan JC, semoga hakim mengabulkan,” ucap Bob, melalui sambungan seluler kepada awak media ini.

Terdakwa Kasus Narkotika Di Karimun Ajukan Permohonan Justice Collaborator, Tuntutan Sidang Dapat Ktitikan

Diketahui, saat ini kasus yang menjerat Bob tersebut sedang dipersidangkan di PN dan telah memasuki tahap Pledoi.

Pria asal Tanjung Batu itu berharap, dengan JC dirinya dapat berkonstribusi bagi negara dalam pemberantasan peredaran di air.

“Saya menyesal karena terjerat dan saya tidak mau hal serupa menimpa warga yang lain. Ini bentuk dari penyesalan saya dan saya siap mendukung memberantas ,” sambung Bob dalam keterangannya.

Baca Juga :  Pendukung Aksi Blokir Lahan HGU PT DDP Terus Bertambah

Dalam persidangan agenda tuntutan pada tanggal 9 Januari 2024 kemarin, Bob dituntut 14 tahun pidana penjara dengan subsider 1 tahun kurungan badan.

Dia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 dengan barang bukti seberat 130 gram serta beberapa linting ganja kering dengan berat 24,48 gram.

Disisi lain, pada Januari 2023 juga, pihak Polres berhasil mengamankan RJK (28), pelaku pembawa dari - dengan tujuan provinsi .

Baca Juga :  Massa Demo DPRD BS Minta Usut Anggaran Covid-19 dan Hibah ke PDAM Manna

Dari tangan RJK, didapati 7,3 Kg sabu yang disimpan dalam kemasan teh cina. Dalam persidangan, RJK dituntut 18 tahun penjara dan divonis 16 tahun kurungan badan.

Tuntutan berbeda dengan kasus yang sama inipun mendapat sorotan dari aktivis pengiat anti Provinsi (Kepri), Muhammad Hafiz (42).

“Ini yang menjadi momok penegak di air, selalu tebang pilih dalam pemberantasan ,” ketus Muhammad Hafiz di Bilangan Center Kepri, Kamis (11/1/24).

Kasus dengan seberat 7,3 Kg hanya divonis 16 tahun. Padahal menurut dia, seharusnya pelaku diberikan hukuman lebih berat lagi, karena telah memasukkan ke air.

Baca Juga :  Gedung Mangkrak KECC Akan Jadi Mall Pelayanan Publik Senilai 18 Miliar

“Sementara kasus yang hitungan 0 sampai 1 ons malah dituntut tinggi. Takkan ada pengedar kalau tak ada penyuplay,” tegasnya.

Menutup keterangan, Muhammad Hafiz menyatakan dukungannya atas pengajuan JC oleh terdakwa Bob, bahkan menurutnya hal tersebut patut diapresiasi.

“Harus diapresiasi langkah yg ditempuh oleh terdakwa Bob ini. Semoga penegak serius menaggapinya. Harapan kita semua jaringan di dapat terungkap,” pintanya. (Mustika)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News