Tebang Pilih Rasionalisasi Proyek Di PUPR Karimun, Kepentingan Siapa?

Karimun – Pemangkasan anggaran yang dilakukan oleh sekretariat daerah tanggal 19 Agustus 2024 lalu, dianggap sikap tebang pilih. Mengakibatkan sejumlah proyek ditunda meskipun sudah ditetapkan sebagai pemenang.

Seperti CV.Karimun Network, pemenang lelang pelaksanaan pembangunan ruang sidang anak Pengadilan Negeri senilai Rp.279.969.086 yang dihapus, padahal di tanggal 12 Agustus 2024 semestinya sudah tanda tangan kontrak.

Perlakuan pihak PUPR ini berbeda dengan CV.Lucky Plaza, sebagai pemenang tender pelaksanaan Peningkatan sarana dan prasarana Masjid Baitul Hikmah di Kelurahan Barat, Kecamatan Meral yang tetap terealisasi di bulan dan tahun ini.

Dikutip dari metropolitan.co.id, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Pryambudi SH MH meminta para pelaksana kegiatan lelang pengadaan barang dan jasa agar berpatokan pada peraturan yang berlaku.

“Jika terdapat kendala, maka harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa sebagai mitigasi risiko hukum,” terangnya.

Sayangnya terkait fenomena ini, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karimun, Cahyo Prayitno, tidak dapat ditemui diruang kerjanya saat ingin dimintai keterangan.

Salah satu staf PUPR mengatakan jika yang bersangkutan jarang ngantor.

“Beliau jaranglah ke kantor. Dia dilapangan terus,” ujar salah satu staf PUPR yang namanya tidak mau dipublis, Jumat (18/10/24).

Selain rasionalisasi angaran yang dianggap tebang pilih, pelaksanaan pembangunan ruang sidang anak di Pengadilan Negeri itupun dituding menyalahi aturan mekanisme hibah.

Aturan itu tertuang jelas dalam peraturan Bupati nomor 25 tahun 2021 tentang tata cara pemberian dana hibah dan bantuan sosial.

Dalam pasal 6 ayat 1d dikatakan jika pemberian dana hibah pada pemerintah pusat, kementrian atau lembaga pemerintah, non kementerian yang wilayah kerja berada dalam daerah hanya dapat diberikan satu kali dalam tahun berkenaan.

Artinya, tidak dapat diberikan dua kali ditahun yang sama. (Esp)