“Kami belum mengetahui proyek tersebut,” ujar seorang tokoh pemuda dari Desa Klampok yang mengaku dari BUMDES (Badan Usaha Milik Desa).
Diterangkannya, mereka telah dua kali mengunjungi lokasi proyek dan akan kembali untuk menanyakan izin lokasi dan operasional.
Namun, seberang lahan yang sedang diurug telah beroperasi sebagai gudang.
“Saya mengecam investor di Brebes yang mengabaikan aturan,” ujar Leo Nardi, Ketua Indonesia Berantas Korupsi (IBK) menambahkan.
Menurut Leo, meskipun IBK mendukung investor masuk ke Brebes sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, tetap harus patuh pada aturan dan prosedur Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
Leo menyayangkan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut dan mengingatkan bahwa tindakan tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan UUPPLH dalam pasal 76 ayat (1) dan (2), pasal 79 dan pasal 80 ayat (1).
“Juga sanksi pidana UUPPLH yang ketentuan pidananya telah diatur dalam pasal 109 S/D pasal 119,” terang Leo mengakhiri. (nt/Ags)