Tak Terima PAW, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Gugat DPP Golkar, Mendagri Turut Tergugat

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Bengkulu – Polemik Penggantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Bengkulu dari Fraksi Partai Golkar resmi berujung ke meja hijau.

Drs Sumardi MM melayangkan gugatan perdata dan menyeret DPP Partai Golkar di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia, serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI sebagai Turut Tergugat.

Langkah hukum tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Sumardi, Zetriansyah SH, yang telah mengirimkan pemberitahuan resmi kepada Mendagri terkait adanya gugatan PAW.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi hari ini, Selasa (16/12/25) surat tertanggal 16 Desember 2025 itu diketahui telah diterima Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Nomor PN JKT-BRT-14122025GYG.

Dalam perkara ini, Sumardi bertindak sebagai Penggugat, sementara Ketua Umum DPP Partai Golkar, yang saat ini dijabat Bahlil Lahadalia, didudukkan sebagai Tergugat I, bersama Sekretaris Jenderal DPP Golkar sebagai Tergugat II, Samsu Amanah sebagai Tergugat III, dan Mendagri RI sebagai Turut Tergugat.

Dalam suratnya, kuasa hukum Sumardi secara tegas meminta Mendagri tidak menindaklanjuti proses PAW hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Mohon untuk tidak menindaklanjuti Penggantian Antar Waktu (PAW) klien kami sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” demikian bunyi permohonan dalam surat tersebut.

Sebelumnya, Satujuang mencatat proses PAW Ketua DPRD Provinsi Bengkulu telah menuai polemik sejak awal.

Selain menyangkut jabatan strategis pimpinan DPRD, proses tersebut juga memunculkan perbedaan tafsir mengenai mekanisme dan kewenangan PAW antara struktur partai dan jalur administratif pemerintahan.

Situasi kian memanas setelah proses PAW berjalan tanpa kejelasan final, perdebatan dalam salah satu agenda rapat paripurna pun sempat terjadi. Sementara jabatan Ketua DPRD tetap diemban Sumardi.

Hingga berita ini diturunkan, DPP Partai Golkar maupun Kementerian Dalam Negeri belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut dan langkah lanjutan yang akan diambil. (Red)