Tak Temukan Keadilan di PN Karimun, Pak Haji ini Banding di Pengadilan Tinggi

Perkiraan Waktu Baca: 3 menit

Satujuang- Kasus penadahan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Sudirman alias pak Haji (51) hingga kini masih bergulir di Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (KEPRI).

Ditingkat Pengadilan Negeri (PN) Karimun, pria yang dipanggil Pak Haji itu di vonis 1 tahun 10 bulan kurungan penjara, lebih ringan 2 bulan dari tuntutan JPU, yakni 2 tahun.

Dalam putusan pengadilan nomor: 86/Pid.B/2024/PN Tbk, pria tua ini juga divonis bersalah karena dianggap sah dan terbukti melanggar pasal 480 ke-1 KUHP Junto pasal 64 ayat 1 KUHP sesuai tuntutan jaksa.

Namun, menurutnya dirinya tidak mengetahui jika barang bekas berjenis potongan tembaga tersebut didapat pelaku bernama Bayor dari hasil mencuri dari perusahaan PTKarimun Granite.

“Setiap beli potongan kabel itu, saya selalu bertanya kepada Bayor, apakah barang (tembaga, red) itu bermasalah atau tidak, Bayor selalu bilang kalau tidak bermasalah, dan jika bermasalah dia siap bertanggung jawab,” terang Sudirman beberapa waktu lalu secara exclusive di Rutan Kelas II Karimun.

Mirisnya lagi, hingga saat ini, pelaku penjual potongan kabel tembaga itu malah belum ditanggkap pihak kepolisian.

Penyidik hanya mengatakan jika otak pelaku pencurian masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Yang jual tidak ditangkap, katanya DPO. Saya gak tahu kalau kalau itu dicuri oleh Bayor. 15 tahun saya jadi pemulung barang bekas, gak pernah saya beli barang curian,” keluhnya.

Sudirman juga mengatakan jika PN tidak memberikan keadilan bagi dirinya. Sebab, semua saksi yang dihadirkan selama persidangan tidak melihat langsung dirinya melakukan jual beli tembaga.

Para saksi hanya melihat dirinya melintas disamping rumah saksi.

“Saya di vonis dengan saksi-saksi yang tidak melihat langsung kejadian. Lalu, anehnya, Hakim menerima kesaksian dari pihak PTKG yang disaat kejadian hingga vonis ditetapkan tidak bekerja di PT itu,” paparnya.

Dalam salinan putusan di halaman 8 dan 9, saksi dari pihak PTKarimun Granite, Anak Agung Gede Yudhantara yang di bawah sumpah dalam majelis persidangan mengaku jika dirinya bekerja di perusahaan tambang granite tersebut sejak bulan November Tahun 2024 dengan jabatan Kepala Teknik Tambang (KTT).

Namun anehnya, pencurian kabel dilakukan pihak Bayor (DPO) sekitar tanggal 28 Februari tahun 2024, dan divonis pada bulan September tahun 2024.

Sudirman melalui legal hukumnya, M Hafis (43) yang juga pegiat antikorupsi di KEPRI mengatakan, yang terjadi di PN Karimun menjadikan keterangan pihak tidak berkompiten menjadi acuan putusan adalah kesalah fatal dan merusak citra Pengadilan di Indonesia.

Ia menuturkan akan membawa perkara ini ke Komisi Yudisial hingga ke DPR RI.

“Bagaimana mungkin, seseorang yang belum bekerja di perusahaan itu menjadi saksi atas kejadian yang terjadi di perusahaan tersebut?, ini namanya mendzolimi orang susah. Dia itu pemulung, menggunakan becak motor, bukan penadah besar. Dimana keadilan itu?,” Tegas M Hafis, Jumat (4/10/24) di Bilangan Batam Centre, KEPRI.

Menurut hasil penelusuran timnya, puluhan perkara dibanding oleh para terdakwa baik di tingkat PT maupun Kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Tingginya animo para terdakwa untuk mencari keadilan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi merupakan pertanda jika di PN Karimun tidak didapat keadilan.

“Puluhan perkara sejak tahun 2023 hingga 2024 melakukan upaya banding, bahkan hingga tingkat kasasi di MA. Artinya, mereka tidak menemukan keadilan di PN Karimun. Ini harus jadi atensi pihak MA dan Komisi Yudisial, apa yang salah di PN ini?, jangan sampai PN ini menjatuhkan vonis yang tidak sesuai dengan perbuatan, atau jangan sampai PN ini dapat di intervensi oleh pihak yang berkuasa,” terangnya.

Untuk diketahui, dalam salinan putusan nomor: 86/Pid.B/2024/PN Tbk, majelis sidang dipimpin oleh Gracius K P Peranginangin SH MH sebagai Hakim Ketua, Ronal Roges Simorangkir SH (Hakim Anggota), Tri Rahmi Khairunisa SH (Hakim anggota) serta Barata Muharamin SH selaku Panitra Pengganti. (Esp)