Tak Punya Izin dan Langgar Perbup, Kios di Kawasan Poros Karimun Dibongkar Paksa

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Satujuang, Karimun- Dinas PUPR dan Satpol PP Karimun membongkar paksa sebuah kios di Kawasan Poros Kelurahan Sungai Pasir karena tak berizin dan melanggar Perbup, Kamis (29/1/26).

Pembongkaran kios di Kawasan Poros tersebut dilakukan karena tidak memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Hak Atas Tanah (HAT).

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Karimun, Erly Sandhya Saputra, menjelaskan pembongkaran tersebut merupakan penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2023. Perbup itu mengatur Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Pemanfaatan Ruang.

Sebelum pembongkaran, pihaknya telah melayangkan surat peringatan tertulis kepada pemilik bangunan. Pemilik wajib melakukan pembongkaran mandiri paling lama 7 hari sejak surat diterima.

“Kita sudah layangkan surat peringatan (SP) 1 sampai 3, namun tidak dilaksanakan secara mandiri,” jelas Erly.

Surat keputusan pembongkaran bangunan oleh Bupati Karimun kemudian diterbitkan tertanggal 21 Januari lalu.

Selain itu, Erly turut mengimbau masyarakat serta pelaku usaha untuk mematuhi aturan tata ruang saat mendirikan bangunan.

“Hal ini penting bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, keselamatan bangunan dan keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.

Saat pembongkaran berlangsung, sempat terjadi ketegangan antara pemilik bangunan dan petugas di lapangan.

Namun, hal itu berhasil diredam setelah melakukan pendekatan secara persuasif. (Az)