Tabir Gelap Kematian Gita Fitri Dibawa ke Kancah Nasional, Beberkan Banyak Kejanggalan

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Kepahiang- Kematian Gita Fitri Ramadani (25) kini resmi dibawa ke kancah nasional setelah tim kuasa hukum melayangkan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi III DPR RI.

Langkah ini diambil menyusul ditemukannya rentetan anomali prosedural yang dinilai mencederai integritas penegakan hukum dalam penyidikan.

Dokumen permohonan yang ditandatangani Rustam Efendi SH dan tim mengungkap jenazah korban diduga dipindahkan sebelum olah TKP resmi dilakukan.

Tim hukum juga memaparkan bahwa olah TKP baru dilakukan satu minggu setelah kejadian, jeda waktu yang dinilai tidak masuk akal.

Saat ditemukan, korban hanya mengenakan pakaian dalam (boxer) padahal menurut keterangan sejumlah pihak diketahui korban menggunakan pakaian berbeda, selain itu ponsel dan dompetnya hilang secara misterius.

Poin krusial yang dibawa ke DPR RI adalah dugaan manipulasi barang bukti, termasuk penggantian meteran listrik oleh oknum polisi.

“Urgensi perkara ini menyangkut keabsahan barang bukti dan profesionalitas aparat,” tegas Rustam Efendi, Kamis (5/3/26).

Tim kuasa hukum menilai, tanpa pengawasan terbuka, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi hukum.

Mereka mendesak Komisi III DPR RI memanggil paksa Kapolres Kepahiang dan Kapolda Bengkulu untuk penjelasan transparan.

Mereka juga menuntut pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan guna menyelidiki indikasi pelanggaran prosedural dan etik.

Selain itu, audit investigasi diminta untuk pertanggungjawaban atas prosedur pengamanan TKP yang dianggap gagal total.

Berdasarkan Surat permohonan yang diterima redaksi surat ditembuskan kepada Ketua DPR RI, Kapolri, Kompolnas, dan Divisi Propam Polri.

Ini merupakan sinyal kuat bahwa keluarga korban tidak akan mundur sebelum konstruksi perkara berdiri di atas fakta utuh.

“Keadilan bagi Gita tidak boleh terhambat oleh prosedur yang bengkok,” tegas Rustam.

Dia menegaskan, jika klarifikasi tidak objektif, praperadilan adalah jalan yang pasti ditempuh. (Red)