Sumari: Segera Laporkan jika Ada Pungli dan Pelanggaran Zonasi

Avatar Of Wared
Sumari: Segera Laporkan Jika Ada Pungli Dan Pelanggaran Zonasi
Kadis Pendidikan Kabupaten Kaur, Sumari M.Pd

Satujuang- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 Kabupaten menggunakan sistem zonasi mulai diselenggarakan.

Kepala Dinas () Kabupaten , Sumari M.Pd menyebut bahwa PPDB 2024 akan mulai dibuka pada tanggal 3 Juli 2024.

Sumari: Segera Laporkan Jika Ada Pungli Dan Pelanggaran Zonasi

Sumari mengimbau kepada semua sekolah untuk tidak mempraktekan pungutan liar () kepada calon peserta didik baru.

Baca Juga :  Jadikan Destinasi Wisata Unggulan, Pemkab Kaur Mulai Pembangunan Icon Kota Bintuhan

“Orang tua atau wali murid juga bisa segera melaporkan jika ada pelanggaran terhadap aturan sistem zonasi ini, tidak ada istilah dan sogok menyogok, sesuaikan dengan aturan yang sudah ditentukan,” tegasnya Selasa (25/6/24).

Pelaksanaan sistem Zonasi berlaku bagi semua meliputi tingkat sekolah dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN).

Baca Juga :  Pemkab Kaur Lakukan Rotasi dan Mutasi Pejabat Eselon, 76 Pejabat Dilantik

Penggunaan sistem zonasi PPDB 2024 ini sesuai dengan Peraturan Menteri dan Kebudayaan (Permendikbud) tahun 2021.

“Saat ini laporan untuk pelanggaran zonasi tersebut belum ada kami terima. Saya berharap seluruh kepala sekolah SMP untuk terbuka,” tutup Sumari. (Tas)