Sumardi Klaim PAW Dirinya Dari Kursi Ketua DPRD 98 Persen Tidak Akan Terjadi

✍️ Raghmad

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Bengkulu- Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi MM, menyatakan bahwa PAW dirinya dari kursi Ketua DPRD 98 persen tidak akan terjadi.

Pernyataan ini muncul di tengah polemik pergantian antar waktu (PAW) yang ramai diperbincangkan publik.

“Saya katakan 98 persen PAW itu tidak akan terjadi. Yang dua persen itu urusan Allah SWT,” tegas Sumardi dalam rilis yang diterima satujuang.com, Senin (10/11/25).

Menegaskan proses PAW hampir mustahil karena tidak memenuhi syarat hukum dan administrasi.

Sumardi mengakui adanya surat rekomendasi PAW yang ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Golkar dan Sekjen.

Baca Juga :  Perkuat Kedaulatan Negara, Khairil Anwar Buka Ekspos RTR KPN

Namun, isi surat tersebut secara tegas mensyaratkan pelaksanaan sesuai peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD.

“Artinya seperti promo diskon—proses boleh jalan, tapi syarat dan ketentuan tetap berlaku,” ujarnya beranalogi.

Syarat-syarat PAW diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2018, serta Tata Tertib DPRD Provinsi Bengkulu Nomor 33 Tahun 2025. Pergantian hanya bisa dilakukan jika anggota meninggal, mengundurkan diri, tersandung kasus hukum inkrah, atau pindah partai.

Baca Juga :  Selain Tuntut Pecat Menteri Agama, FPR Akan Ungkap Dugaan Korupsi

Terkait hal tersebut, Sumardi menyoroti keabsahan surat rekomendasi PAW yang masuk ke DPRD.

Ia menjelaskan, surat itu ditandatangani oleh PLT Ketua DPD dan sekretaris lama.

“Padahal pada saat itu DPD Partai Golkar Bengkulu sudah demisioner setelah Musda pada lima Oktober. Jadi, secara de facto, surat itu tidak lagi sah,” ungkapnya.

Atas dasar itu, surat tersebut telah dikembalikan oleh Ketua DPRD kepada pengurus DPD Partai Golkar.

Pengembalian ini bertujuan meminta klarifikasi lebih lanjut mengenai keabsahan dokumen tersebut.

Baca Juga :  Bengkulu Siap Sambut Pembangunan Kodam Baru di 2026

Selain itu, Sumardi juga menepis anggapan bahwa surat rekomendasi PAW sudah menjadi agenda resmi DPRD.

Menurutnya, surat masuk baru bisa dibacakan dalam paripurna setelah melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan memiliki konteks agenda yang jelas.

“Kalau tidak ada dalam agenda Bamus, ya tidak mungkin dibacakan di paripurna. Masa hari ulang tahun provinsi, kita bacakan surat PAW? Kan tidak nyambung,” tambah Sumardi.

“Kita jalankan sesuai mekanisme. Syarat-syaratnya harus terpenuhi. Kalau tidak, ya tidak bisa,” pungkasnya. (Red)

Tag:

Dapatkan berita pilihan kami langsung di handphone-mu! Follow akun sosial media Satujuang.com di:
👉 WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R
👉 Facebook: facebook.com/RedaksiSatuJuang
👉 TikTok: @satujuang.vt

Berikan Komentarmu

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *