Gowa – Nurhayati seorang Petugas Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) Dusun Boka, Desa Tinggimae, Kecamatan Barombong diduga menjadi korban hasutan.
Hasutan itu diduga dilakukan oleh Kaur Pemerintahan Desa Tinggimae sekaligus Plt Kepala Dusun Boka, Nurlia Anas pada Rabu (1/2/23).
Saat itu Nurlia Anas diduga mempengaruhi bawahannya RT, RW dan BPD untuk menandatangani pernyataan untuk mengganti Nurhayati selaku Sub PPKBD Dusun Boka.
Kutipan isi dari pernyataan itu adalah,
“Saya selaku RT, RW, dan BPD Dusun Boka, Desa Tinggimae tidak setuju lagi kepada Saudari Nurhayati sebagai Sub PPKBD Dusun Boka untuk tahun 2023 dan harus diganti karena tidak sejalan lagi dengan aparat yang ada di Dusun Boka”.
Diketahui, Nurhayati telah menjadi tenaga Honorer K2 dan sudah mengabdi selama 8 tahun serta telah di SK kan oleh Bupati sejak tahun 2017 sampai 2022.
Sementara itu Nurhayati saat ditemui mengatakan, tidak tahu menahu soal pergantian dirinya selaku Sub PPKBD.
Nurhayati baru mengetahui ketika hendak meminta tanda tangan K/O kepada kepala Desa Tinggimae, namun kepala Desa tidak memberikan tanda tangan dengan alasan ada pernyataan.
Nurhayati mengaku merasa heran karena tidak ada pemberitahuan kepadanya dan selama ini Nurhayati merasatelah bekerja dengan baik dan benar.
“Kalau ada masalah pribadi jangan sangkut pautkan dengan pekerjaan, apalagi mempengaruhi orang lain untuk membenci saya”, kata Nurhayati kepada awak media.
Sementara itu Hj Hasnia selaku UPT BKKBN Kecamatan Barombong saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa Nurhayati tidak bisa lagi bekerjasama dengan ketua PPKBD.
“PPKBD punya wewenang untuk mengganti Sub PPKBD apabila sudah tidak sejalan,” jelas Hj Hasnia.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Gowa, Sofyan Daud saat dikonfirmasi mengatakan akan mengecek terlebih dahulu.
“Saya chek dulu Pak, karena yang begini pengambilan keputusan ada ditingkat Desa selaku pengguna. Kami melanjutkan usulan Desa dan Kelurahan,” kata Sofyan.
Di pihak lain, Â Asywar selaku Ketua LSM INAKOR GOWA saat dimintai keterangannya mengatakan bahwa perbuatan oknum Kaur Pemerintahan Desa Tinggimae sekaligus Plt Dusun Boka itu tidak mencerminkan sikap seorang pelayan dan terkesan Otoriter.
“Kami selaku kontrol, akan melakukan pendampingan kepada Nurhayati dan akan melaporkan kejadian ini kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, menyurat ke Bupati Gowa, Inspektorat, dan Dinas PPKB,” kata Asywar.
Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan sebagai pidana karena telah melakukan penghasutan untuk membenci seseorang sebagaimana Pasal 160 KUHP.
“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” urai Asywar mengakhiri. (nt/sattu)
📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.