Satujuang.com – ER (26) di tangkap polisi usai menerima laporan dari korban Putih (16) nama disamarkan. ER nekat menganiaya korban yang merupakan istri tetangganya.
Diduga kesal karena sudah 2 kali usahanya untuk berhubungan badan secara paksa (memperkosa) Putih gagal.
Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim AKP. Welliwanto Malau, S.IK. MH menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara tersangka, kejadian tersebut saat suami korban sedang pergi ke luar.
Korban tinggal sendirian di pondok kebunnya. Kondisi itu dimanfaatkan oleh ER mendatangi pondok korban.
Tersangka kemudian memaksa korban untuk berhubungan badan dengannya. Namun korban menolak dan melawan, sehingga ER kalap, seketika memukuli korban yang sedang hamil.
“Tersangka melakukan penganiayaan dengan cara mengikat tangan dan kaki korban serta menggunting-gunting bagian depan baju korban,” jelas Malau.
Gagal menyalurkan hasratnya lantaran melawan, ER pun pergi dari pondok korban. Sesaat kemudian suami korban pulang ke pondok, korban pun langsung menceritakan kejadian yang dialaminya.
Tak terima dengan perlakuan yang didapati istrinya, suami korban melaporkan pelaku ke Polres Kepahiang.
“Jika berdasarkan pengakuan korban, kejadian tersebut sudah 2 kali dialaminya. Namun kita juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, guna mendalami apakah ER sudah melakukan pencabulan atau memperkosa korban,” jelas Malau.
Penyidik lanjutnya, akan terus mendalami laporan indikasi penganiayaan dari korban.
“Karena saat ini kita masih mendalami laporan penganiayaan yang disampaikan korban,” pungkas Malau.